Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Penyaluran Zakat Fitrah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah …untuk penyaluran zakatnya bagaimana…apakah ada batasan waktunya ? Mengingat pembayarannya yg sampai sebelum shalat ied…


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Substansi zakat fitrah/fitri adalah agar di hari raya kebutuhan fakir miskin tercukupi. Oleh karena itu, hendaknya diterima oleh mereka jangan sampai melewati shalat ‘id.

Sedangkan kalau dilihat pendapat ulama madzhab, maka:
– Hanafiyah, boleh dimajukan sejak 1 atau 2 th sebelumnya
– Malikiyah, tidak boleh dimajukan
– Syafi’iyah, boleh sejak awal Ramadhan
– Hanabilah (Hambaliyah),dua atau tiga hari sebelum hari raya. Inilah yang dilakukan sahabat nabi, Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma.

Sementara para muhaqqiq, menyebut tiga jenis waktu:
– waktu mubah, yaitu awal Ramadhan
– waktu sunnah, yaitu 2-3 hari sebelum hari raya
– waktu wajib, pagi menjelang shalat ‘id

Ada pun jika disalurkan ke amil zakat shakat ‘id, tapi amil zakatnya baru bisa menyalurkan setelah shalat ‘id, atau sehari dua hari setelahnya. Maka, muzakki tidak bersalah sebab dia telah membayarnya sebelum shalat ‘id. Dia tetap sah zakat fitrahnya. Jika ini ingin disebut kesalahan, maka itu dipikul oleh amilnya.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *