Fiqih NisaUstadz Menjawab

Menikahi Wanita Hamil

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Ustadz Abdullah Haidir, Lc

Nih ada yang tanya… kalau menikahi wanita hamil bagaimana?

Pada dasarnya wanita hamil tidak boleh dinikahi…

Sebab, sebagaimana dalam surat Ath-Thalaq: 4, masa hamil itu dianggap sebagai standar masa iddah yang tidak boleh dinikahi hingga melahirkan..

Maksudnya, kalau ada wanita hamil dicerai (teganya..!) atau ditinggal mati, maka dia tidak boleh dinikahi sebelum melahirkan.

Yang sering jadi masalah adalah kalau kehamilannya di luar pernikahan, alias zina. Apakah boleh dinikahi?

Yang paling utama dalam masalah ini adalah taubatnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Sebab, itu dosa besar.

Tak banyak artinya bicara boleh tidaknya menikahi wanita hamil karena zina kalau pelakunya tidak bertaubat.

Jika yang menikahinya bukan orang yang menghamilinya, maka hal tersebut dilarang. Sebab akan membuat rancu nasab sang anak.

Sebab memang, di antara hikmah dilarangnya menikahi wanita hamil adalah untuk menjaga kepastian nasab sang anak….

Tapi jika yang menikahinya adalah yang menghamilinya, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Maliki dan Hambali tetap tidak membolehkannya sebelum lahir.

Sedangkan mazhab Syafii dan Hanafi membolehkannya dengan sejumlah perbedaan cabang di antara keduanya….

Yang jadi masalah adalah bagaimana nasab sang anak jika dilahirkan?

Jumhur ulama berpendapat bahwa anak hasil zina, langsung dinisbatkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang berzina dengannya.

Akan tetapi ada pula yang berpendapat bahwa anak yang lahir setelah usia enam bulan akad penikahan otomatis dinasabkan ke bapaknya…

Tapi ini dengan catatan bahwa kehamilannya memang bersumber dari oang yang menikahinya tersebut, bukan oleh orang lain.

Pilihan pendapat yang cukup kuat adalah, bahwa nasab sang anak dapat dinisbatkan kepada sang bapak dengan 3 syarat;

1. Ketika dinikahi wanita tersebut tidak berstatus resmi sebagai istri orang lain.

2. Orang yang menzinahinya mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya

3. Ada keputusan resmi pemerintah (pengadilan) yang menguatkan hal tersebut.

*Kesimpulan terakhir ini saya dapat dari tulisan DR. Ahmad bin Shaleh Al Abdussalam, ‘Hukum Istilhaq Waladizzina’ (Hukum Mengakui Anak Hasil Zina) yang beliau sampaikan pada sidang Majma Fiqih Islam milik Rabithah Alam Islami, tahun 2010.

Wallahua’lam..

Moga Allah jauhkan kita dari perbuatan zina, dan dibukakan pintu taubat bagi mereka yang telah melakukannya..

πŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒπŸŒΊπŸƒπŸƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *