Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz…
Izin bertanya.
Seseorang pinjam uang 1 juta tahun 2020, baru bisa dikembalikan 1 juta tahun 2025.
Nilai rupiah saat itu sudah jauh berubah(inflasi) selama 5 tahun.
Apakah yang minjam bisa dikatakan zolim kalau hanya mengembalikan 1 juta saja?
Bagaimana kalau si peminjam mengembalikan lebih, apakah dikatakan riba?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Pada prinsipnya bayar utang adalah sesuai dengan nominal utangnya berdasarkan kaidah:
Al-qarḍh yuraddu bimitslih (Hutang itu dibayar dengan nilai nominalnya)
Jadi jika seseorang berhutang Rp10.000, maka yang wajib dibayar adalah Rp10.000, meskipun nilainya secara ekonomi sudah sudah berubah setelah 5 tahun krn inflasi.
Namun, jika ternyata angka tersebut sangat kecil karena inflasi beberapa tahun dan ZALIM jika dibayar dengan nominal yang sama, maka sebagian ulama kontemporer memperbolehkan penyesuaian nilai hutang berdasarkan: Nilai riil (daya beli), atau Nilai emas, atau
Mufakat bersama (kesepakatan yang adil antara kreditur dan debitur).
Ini berdasarkan kaidah:
“La darara wa la dirar” Tidak boleh ada bahaya atau membahayakan.
Asalkan jangan ada kesepakatan sejak awal saat dahulu berhutang bahwa akan ada tambahan nilai utang saat pengembalian. Ini yang tidak boleh.
Tapi jika tambahan itu murni inisiatif yang berutang tidak apa-apa.
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي
Aku mendatangi Nabi ﷺ dan Beliau sedang di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu Beliau membayar hutang kepadaku dan memberikan tambahan untukku. (HR. Bukhari no. 2394)
Para ulama mengatakan:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَابْنُ حَبِيبٍ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ إِلَى أَنَّ الْمُقْتَرِضَ لَوْ قَضَى دَائِنَهُ بِبَدَلٍ خَيْرٍ مِنْهُ فِي الْقَدْرِ أَوِ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا جَازَ مَا دَامَ أَنَّ ذَلِكَ جَرَى مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ أَوْ مُوَاطَأَةٍ
Mayoritas ahli fiqih dari Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah, dan ulama lainnya, mengatakan bahwa jika orang yang berhutang membayar hutangnya dengan hal yang lebih baik, baik dr sisi jenis, sifat, kadar, atau lainnya, selama keduanya ridha, maka itu dibolehkan, selama memang tidak disyaratkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/125)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







