Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Pinajam Modal Untuk Usaha

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana akad bagi hasil yang benar? Kami orang usaha yang belum punya modal sendiri, dan sedang belajar menjauhi riba. Kami pinjam modal kepada saudara dan menawarkan bagi hasil. Tapi saudara tidak mau mengatakan berapa persen bagi hasilnya. Katanya terserah kami. Saya khawatir saja jika ada cara-cara kami yang salah.

A_15

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tergantung akad yang dibuat antara dia dengan saudaranya.

JIKA AKADNYA:

1. Qardh pinjaman

Maka marjin itu adalah riba. Tidak sepantasnya mencari untung dari pinjaman. Pinjaman itu menolong, bukan mencari marjin. Mencari marjin itu adanya pada; jual beli, investasi, dan sewa menyewa.

Masalah PINJAM, kaidahnya seperti yang Allah Ta’ala tetapkan:

فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

.. maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah, Ayat 279)

Jadi, hanya pokoknya saja. Tidak boleh ada yang dizalimi dan menzalimi, mesti sama antara peminjaman dan pengembalian.

Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan, RIBA adalah:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

2. MURABAHAH, jual beli.

Yaitu kita ingin beli sesuatu -misal mobil seharga 100jt- tapi tidak ada uang. Akhirnya kantorlah yang membelikan sehingga mobil itu jadi milik kantor. Lalu kantor menjual ke kita dengan cara kredit, dan kantor ambil untung/marjin sebesar 5jt, ini tidak apa-apa. Sebab jual beli memang boleh ambil untung.

3. MUDHARABAH, bagi hasil.

Misal, kita butuh modal 100jt, ingin buka usaha X. Maka, kantor berinvestasi 100jt, kitalah yang mengelola. Dengan perjanjian bagi hasil prosentase (bukan nominal), misal bukan pengelolaan 70% dan pemilik modal 30%, tiap tahun. Ini tidak apa-apa.

Dan jika terjadi kerugian atau bahkan bangkrut, maka tanggung bersama.
Pengelola tidak dikatakan berhutang, sebab ini menjadi tanggung jawab bersama. Demikianlah syariah UNTUNG-RUGI tanggung bersama, tidak benar untung tanggung bersama tapi begitu rugi hanya tanggung jawab Pengelola, si pemodal tidak mau tahu.

KECUALI jika pengelolanya tidak amanah, maka dia harus tanggung jawab atas kerugian atau kebangkrutan itu, dia wajib ganti.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *