Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Ketentuan Sedekah Cukur Rambut Aqiqah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, tentang infaq dari hasil cukur anak ketika aqiqah. Apakah infaq tersebut bisa diberikan ke anak yg aqiqah tersebut? Apakah ada ketentuan peruntukan infaq tersebut? JazakAllah khairan katsira Ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Cukur rambut anak yang aqiqah, disunnahkan ditimbang dan disetarakan dengan perak. Misal jika beratnya 5 gr, maka harga 5 gr perak itu disedekahkan ke fakir miskin. Ini sunnah.

Sebagian ulama -seperti Imam Ar Rafi’i- mengatakan disetarakan dengan emas. Namun, itu dikoreksi oleh Imam Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habiir karena hadits-hadits tentang sedeha rambut setara emas tidak ada yang shahih.

Mengenai apakah sedekah tersebut bisa diberikan ke anak yang diaqiqah, maka seperti yang sudah dijelaskan, sedekahkan ke fakir miskin. Apakah bayi ini termasuk anak yang terlahir dari keluarga fakir dan miskin? Jika ya, maka sunah ini tidak dibebani buat mereka, lebih baik uangnya buat keperluan bayi itu saja, karena sunnah sedekah dari cukur rambut biasanya bagi yang sedang lapang rezekinya

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *