KeluargaUstadz Menjawab

Yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya:
1. Urutan wali nikah untuk anak perempuan yang ayahnya dan kakeknya sudah meninggal. Mempunyai paman sedarah dengan ayahnya dan ada paman yang beda ibu dengan ayahnya. Siapa yang berhak menjadi wali?

2. Siapa saja mahram kita? Keponakan laki-laki dari suami, apakah mahram kita?
Syukron ustadz.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

1. Untuk wali nikah

Dalam mazhab Syafi’i, urutan wali nikah berdasarkan kedekatan hubungan nasab dengan calon pengantin perempuan adalah sebagai berikut:
– Ayah
– Kakek dari jalur ayah (dan seterusnya ke atas dalam jalur ayah)
– Saudara laki-laki sekandung (seayah seibu)
– Saudara laki-laki seayah saja
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung)
– Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah)
– Paman dari jalur ayah (saudara laki-laki ayah sekandung)
– Paman dari jalur ayah (saudara laki-laki ayah seayah)
– Anak laki-laki dari paman sekandung (sepupu laki-laki dari jalur paman sekandung)
– Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki dari jalur paman seayah)

Jika tidak ada wali nasab di atas, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim (penguasa atau pejabat agama yang berwenang).

Referensi:

– Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (16/213)

– Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj (6/231)

– Imam Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj (3/148)

2. Untuk sepupu, dia bukan mahram dan boleh nikah dengannya

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *