Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah ada dalil tentang acara syukuran 7 bulanan?
A_16
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara khusus, tidak ada sunnah spesifik tentang menyambut kehamilan wanita baik satu bulan, dua bulan, atau selanjutnya. Tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Aktifitas 4 bulanan dan 7 bulanan lebih pada tradisi di sebagian daerah Indonesia, bukan bagian syariat. Tapi, belum tentu ada di daerah lain. Oleh karena itu, terjadilah perbedaan pendapat di antara umat Islam Indonesia.
Pihak yang tidak setuju, berdalil dengan hadits:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.” (HR. Muslim no. 1718)
Karena, masyarakat kita menganggapnya sebagai ritual agama, dan ritual agama mesti ada dasarnya maka acara tersebut adalah tertolak.
Ada pun pihak yang menyetujui, berdalil dengan prinsip Al ‘Urf (tradisi). Di mana para ulama Ushul Fiqh, membagi tradisi ada dua macam:
1. Al ‘Urf Ash Shahih, tradisi yang benar. Yaitu tradisi yang tidak ada dalilnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, tapi walau demikian tradisi tersebut sejalan dengan ajaran Islam.
Berdasarkan ucapan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu:
ما رآه المسلمون حسنا فعند الله حسن
“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka di sisi Allah Ta’ala juga baik.” (HR. Ahmad no. 3600, hasan)
Para ulama mengatakan:
الثابت بالعرف كالثابت بالنص
“Ketetapan hukum karena tradisi itu seperti ketetapan hukum dengan Nash/dalil.” (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)
Syaikh Abu Zahrah mengatakan, bahwa para ulama yang menetapkan ‘Urf sebagai dalil, itu sekiranya jika tidak ditemukan dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan itu pun tidak bertentangan dengannya. Tapi, jika bertentangan maka ‘Urf tersebut mardud (tertolak), seperti minum khamr dan makan riba. (Ushul Fiqih, Hal. 418)
Mereka menilai 4 bulanan atau 7 bulanan termasuk kategori tradisi yang shahih, walau Al Qur’an dan As Sunnah tidak membahasnya.
2. Al ‘Urf Al Fasad, tradisi yang rusak. Yaitu tradisi yang tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bertentangan pula dengan keduanya.
Seperti tradisi lempar sesajen ke laut saat ada kepentingan tertentu. Ini tradisi tapi masuk tradisi merusak karena bertentangan dengan Islam.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







