Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukum & batasan saudara sepersusuan.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورخمة الله وبركاته
Syarat disebut susuan menurut mayoritas ulama adalah:
1. Disusui saat bayi tersebut belum 2 tahun
2. Disusui sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan.
1 kali susuan itu gini, .. bayi menyusu, lalu dia lepas mulutnya sendiri dari puting ibunya, atas keinginan bayi itu sendiri, bukan karena ditarik oleh ibunya .. bukan karena dia sedang batuk, menguap, kalau karena itu masih belum tuntas susuannya ..
Lalu dia ulangi lagi di waktu lain, baik lama atau tidak lama setelah itu sampai 5x
Saudara susuan itu memang mahram. Itu dampak dari susuan. Sehingga boleh menampakkan aurat ringan dihadapannya. Mereka tidak boleh nikah dengan saudara susuannya.
Mahram karena susuan itu sama seperti mahram karena nasab. Bedanya adalah susuan itu tidak dapat waris.
Mahram bagi si anak susuan itu (jika dia laki-laki) adalah ibu susuannya, saudara susuannya, anak dan cucu si ibu susuannya, saudari kandung ibu susuannya, ibu dari ibu susuannya..
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







