Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Menjual Produk Pembesar Organ Tubuh

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, sekarang ini banyak yang jual produk pembesar organ tubuh baik laki-laki maupun perempuan, bagaimana hukumnya yang menjual produk tersebut, dan yang memakai produk tersebut?

Jika yang memakai bertujuan untuk menyenangkan pasangannya baik suami ataupun istri bagaimana hukumnya?

A_41

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika tidak membahayakan, berasal dari bahan yang halal dan suci, dan bukan produk bohong, maka tidak apa-apa. Itu bukan termasuk mengubah ciptaan Allah yang terlarang seperti operasi pelastik.

Itu lebih tepat disamakan dengan binaraga, atau orang yang ingin gemuk, atau ingin kurus, dengan ikut program makan tertentu, olah raga..

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *