Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukum rumah yang bayarannya dicicil dengan KPR ke bank/penjual
A_04
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz DR. Oni Sahroni, Lc. MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
Transaksi pinjaman kepada bank konvensional untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR itu tidak diperkenankan, karena skema atau transaksi yang berlaku antar nasabah debitur dan bank konvensional sebagai kreditur adalah pinjaman berbunga.
Sesuai dengan kaidah fikih,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap manfaat berupa sejumlah nominal tertentu yang didapatkan dari jasa pinjaman yang diberikan termasuk dalam kategori riba.”
2. Riba yang didapatkan oleh bank konvensional atas pinjaman fasilitas kredit tersebut itu tidak diperkenankan baik kecil ataupun besar,
Sesuai dengan firman Allah SWT,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
“Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….” (QS. Al-Baqarah: 275)
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), . . .” (QS. Al-Baqarah: 278)
Dengan demikian bunga yang didapatkan dari fasilitas KPR ini walaupun tidak sebesar bunga yang berlaku umum, tetap tidak diperkenankan.
3. Fasilitas pinjaman dengan bunga rendah atau KPR ini tidak diperkenankan dalam Islam.
4. Kecuali dalam kondisi darurat atau semi darurat maka diperbolehkan untuk melakukan kredit atau pinjaman berbunga dalam fasilitas KPR ini apabila memenuhi parameter darurat, di antaranya adalah
a.Tidak ada fasilitas lain yang halal yang memungkinkan nasabah debitur untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal atau rumah. Atau ada alternatif yang halal tetapi tidak dipenuhi karena persyaratannya yang tidak bisa terpenuhi atau hal lain.
b. Kebutuhan yang akan dipenuhi adalah kebutuhan sekunder dan primer, serta tidak dibolehkan kebutuhan tersier. Jika rumah yang akan dimiliki tersebut adalah rumah tempat tinggal satu-satunya dan merupakan kebutuhan untuk tempat tinggal maka termasuk kebutuhan sekunder atau primer.
c. Jika memungkinkan ada take over maka lakukanlah take over ke bank syariah. Jika tidak memungkinkan ada opsi lain maka tutuplah atau lunasilah angsurannya hingga selesai. Mudah-mudahan Allah SWT meringankan kita, melapangkan jalan untuk memenuhi syariat Islam.
Dengan demikian, jika ketiga parameter darurat tersebut dipenuhi maka fasilitas pinjaman KPR yang dijalankan itu diperkenankan sebagai dispensasi.
Sesuai dengan kaidah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
الضرورة تقدر بقدرها
“Darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya”
Sesuai dengan sumber kaidah ini :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”(QS. Al Baqarah: 173)
Wallahu a’lam
📚 Referensi
📕 Nadzariyyatu Dharurah, Syeikh Wahbah Zuhaili
📕 Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







