Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz.. jika Zina besar (dukhul) dihukum rajam, maka apa hukumnya Zina tangan/Zina mata/ mencumbu yg bukan mahram dll di Masa Rasulullah Dan para sahabat? Apakah dicambuk? Krn sy pernah mendengar hadits sahabat mencumbu seorang wanita krn wanita itu sering ke gudang yg Ia jaga, Dan tidak Ada hukuman utk sahabat tsb hanya disuruh taubat. Jazakallah khair atas jawabannya.
A 04
🌿🍁🌺
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Ya, hukuman rajam hanya berlaku bagi zina yang sudah taraf dukhul/intercourse, bahasa hadits: “ember masuk ke sumurnya.”
Ada baru sekedar pegangan tangan, cium, ini tidak sampai dirajam. Di zaman Nabi ﷺ ada seorang pemuda yang tidak tahan melihat wanita cantik, dia langsung mencium wanita itu. Tapi dia bertobat dan menyesalinya, dan mengadukan itu ke Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ memintanya untuk bertobat dan memperbaiki kualitas shalatnya.
Untuk jenis yg ini, karena tidak ada aturan khusus, maka boleh saja dilakukan hukuman sesuai ‘urf (tradisi) disebuah masyarakat, untuk menghasilkan efek jera. Selama memang terbukti, namun dengan cara yang tidak bertentangan dengan adab Islam, contoh diarak keliling kampung dengan bugil, ini tidak boleh.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812






