Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Sujud Tilawah Ketika Membaca Atau Mendengar Terjemahan Ayat Sajdah

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸŒΉ

πŸ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Menurut madzhab Syafi’i, tidak disyariatkan melakukan sujud tilawah ketika mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah dengan terjemahannya saja, karena terjemahan hanya bisa disebut tafsir, tidak bisa disebut al-Qur’an. Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur’an dan Raudhah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang justru mengatakan bahwa wajib sujud walaupun ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dengan terjemahannya saja, sebagaimana di antaranya dapat kita baca penjelasan Muhammad as-Sarkhasi di dalam al-Mabsuth.

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

πŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈπŸƒπŸƒπŸŒΈ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

πŸ“±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

πŸ’° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *