Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Membaca al-Qur’an Sehabis Shalat

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Membaca al-Qur’an setelah shalat hukumnya adalah sunnah, bahkan Rasulullah saw. sendiri memerintahkannya. Al-Hakim (w. 405 H) di dalam al-Mustadrak ‘ala ash- Shahihain menyampaikan sebuah riwayat dari ‘Uqbah ibn Amir ra. di mana Rasulullah saw. pernah mengatakan: “Bacalah oleh kalian surah al-Mu’awwidzat (surah al-Falaq dan an-Nas) setiap selesai shalat.”

Di dalam hadits lainnya-sebagaimana disampaikan oleh ath-Thabrani (w. 360 H) di dalam al-Mu’jam al- Kabir-Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai shalat wajib, maka tidak ada yang menghalanginya untuk segera masuk surga kecuali kematian.”

Secara umum, memang tidak ada larangan untuk membaca al-Qur’an kapan pun waktunya, walaupun di waktu-waktu makruh sekalipun. Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Adzkar mengatakan: “Pada prinsipnya, kapan pun, membaca al-Qur’an tetap diperbolehkan, bahkan di waktu-waktu makruh pun tetap diperbolehkan.”

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *