Fiqih IbadahMateri Kajian Manis

Memanjangkan Bacaan al-Qur’an bagi Imam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Mengenai hukum memanjangkan shalat, termasuk di dalamnya memanjangkan bacaan al-Qur’an ini, Zainuddin al-Malibari (w. 987 H) di dalam Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat ad-Din mengemukakan: “Imam dimakruhkan untuk memanjangkan shalatnya, walaupun dengan tujuan agar jamaah yang lain dapat menyamainya.” Namun dalam hal ini jika makmum justru ridha dengan bacaan yang panjang tersebut, maka seketika itu memanjangkan bacaan bisa menjadi sunnah. Ibn an-Naqib al-Mishri (w. 769 H) di dalam ‘Umdah as-Salik wa ‘Uddah an-Nasik mengatakan: “Dan disunnahkan meringankan shalatnya. Jika ia mengetahui bahwa mereka ridha (terhadap panjangnya shalat imam), maka ketika itu disunnahkan memanjangkannya.”

Di antara dalilnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada anak- anak kecil, orang yang sudah tua, yang lemah, dan yang sakit. Namun jika ia shalat sendiri, maka ia boleh (memperpanjang shalat) sesuka hatinya.” (HR. Muslim) Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn al- Hajjaj memberikan penjelasan: “Makna hadits sangat jelas, yaitu seorang imam diperintahkan untuk meringankan shalatnya tanpa mengurangi sunnah-sunnahnya dan tujuan shalat itu sendiri. Dan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalatnya sesuai dengan kehendaknya pada rukun-rukun yang memungkinkan untuk dipanjangkan, seperti berdiri, ruku, sujud, tasyahhud, selain i’tidal dan duduk di antara dua sujud.” Jadi, yang dimaksud meringankan shalat pun tentu harus dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesempurnaan shalat itu sendiri.

Hal inilah yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw. di mana biasanya beliau meringankan shalatnya ketika mengimami para sahabat. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (w. 256 H) di dalam Shahih-nya bahwa Anas ibn Malik ra. mengatakan: “Adalah Nabi saw. biasa mempersingkat shalat dan menyempurnakannya.” Bahkan, sebagaimana juga diriwayatkan dari Anas, Nabi saw. bersabda: “Sungguh aku memasuki shalat dan hendak menyempurnakannya, tapi kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku mempercepatnya karena aku mengetahui perasaan ibunya yang sangat pilu karena tangisannya.” (HR. al-Bukhari)

Diriwayatkan dari Jabir ibn ‘Abdillah ra. bahwa Mu’adz ibn Jabal ra. pernah mengimami shalat ‘Isya, kemudian ia memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang yang sengaja keluar dari barisan jamaah, kemudian ia shalat sendirian. Ketika Mu’adz diberitahu tentang hal tersebut, Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang tersebut kemudian mendatangi Rasulullah saw. dan mengabarkan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz kepadanya. Nabi saw. kemudian menasehati Mu’adz: “Apakah engkau ingin membuat orang lain lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah ‘Wasy-syamsi wa dhuhaha’, ‘Sabbihisma Rabbikal-‘A’la’, ‘Iqra’ bismi Rabbikal-ladzi khalaq, dan ‘Wal-laili idza yaghsya” (HR. Muslim)

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *