πΏπΊπππΌππ·πΉ
π Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I
Imam an-Nawawi (w. 676 H) di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengatakan: “Adapun tentang kaum perempuan, mayoritas ulama madzhab kami mengatakan bahwa apabila ia shalat sendirian tanpa orang lain bersamanya atau di hadapan kaum perempuan atau di hadapan laki-laki mahramnya, ia mengeraskan suaranya, baik shalat sendirian ataupun berjamaah dengan sesama perempuan. Adapun jika ia shalat di hadapan laki-laki lain (bukan mahramnya), maka ia mensirrkan bacaannya.”
Ibn Hajar al-Haitami (w. 974 H) di dalam al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah juga menyampaikan: “Dan disunnahkan menjahrkan bacaan bagi selain wanita dan khuntsa, sedangkan bagi mereka (wanita dan khuntsa) justru disunnahkan untuk tidak menjahrkan bacaanya jika ada laki-laki yang bukan mahram karena khawatir menimbulkan fitnah. Adapun jika yang ada di sekitarnya adalah laki-laki mahramnya, maka disunnahkan untuk meninggikan bacaannya, tetapi tidak melebihi tingginya bacaan laki-laki.”
Demikianlah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa bagi wanita, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah, baik berjamaah maupun shalat sendirian, maka hendaknya ia mensirrkan bacaannya. Pendapat ini disampaikan oleh Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) di dalam al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi’i-yang merupakan penjelasan dari kitab Mukhtashar al-Muzanni-ketika ia menjelaskan beberapa perbedaan tentang cara pelaksanaan shalat bagi laki-laki dan perempuan.
Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq
πππΈπππΈπππΈ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130







