Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz saya mau bertanya, apakah batal shalat memegang kemaluan??
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz : Farid Nu’man Hasan
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Batal tidaknya menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang, diperselisihkan para ulama. Mayoritas mengatakan batal, seprti Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah, ada pun Hanafiyah mengatakan tidak batal.
Dalam Al Mausu’ah tertulis:
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي نَقْضِ الْوُضُوءِ بِمَسِّ الْفَرْجِ.
 فَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ، وَالشَّافِعِيَّةُ، وَالْحَنَابِلَةُ، إِلَى أَنَّ مَسَّ الْفَرْجِ بِالْكَفِّ فِي الْجُمْلَةِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan. Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mengatakan menyentuh kemaluan secara umum adalah membatalkan wudhu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaityah, jilid. 32, hal. 85)
Dalil-dalilnya:
1.
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
ٍSiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu. (HR. Ibnu Majah no. 481. Syaikh Syuaib al Arnauth: shahih)
2.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Siapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah dia shalat sampai dia berwudhu. (HR. At Tirmidzi no. 82, At Tirmidzi berkata: hasan shahih)
3.
إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ
Jika salah seorang di antara kamu membawa tangannya untuk menyentuh kemaluannya tanpa ada penghalang maka berwudhulah. (Musnad Syafi’i hal. 13, Dishahihkan oleh Imam Hakim, Ibnu Hibban, dll)
Ada pun Hanafiyah, bagi mereka menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu, sebab itu bagian dari tubuh sendiri.
Dalilnya:
Dari Thalq bin Ali Al Hanafi:
قَدِمْنَا عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مَا تَرَى فِي مَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَهُ بَعْدَ مَا يَتَوَضَّأُ؟ فَقَالَ: «هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ»، أَوْ قَالَ: «بَضْعَةٌ مِنْهُ»
Kami pernah datang menghadap Nabiyullah ﷺ, lalu datang seorang laki-laki yang sepertinya seorang pedalaman, lalu dia berkata, “Wahai Nabi Allah, bagaimana menurut Anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudu? Maka beliau bersabda, “Bukankah kemaluannya itu hanya sepotong daging dari orang itu juga?” (HR. Abu Daud no. 182. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan. Segolongan ulama mengatakan shahih. Lihat Talkhish Al Habir, 1/125)
Namun demikian, golongan Hanafiyah tetap menganjurkan cuci tangan bagi yang menyentuh kemaluannya walau pun itu tidak membatalkan wudhu.
Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi berkata:
لَكِنْ مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ يَغْسِل يَدَهُ نَدْبًا لِحَدِيثِ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ أَيْ لِيَغْسِل يَدَهُ، جَمْعًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَل هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْهُ
Tetapi, siapa yang menyentuh kemaluannya hendaknya dia mencuci tangannya sebagai nadb (anjuran/sunnah), berdasarkan hadits: “Siapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya berwudhu yaitu mencuci tangannya, sebagai kompromi antara hadits ini dan hadits “bukankah itu bagian sepotong daging dari dirinya”. (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 1/99)
Ada pun dalam konteks shalat, memasang kemaluan karena gerakan reflek dan tidak bersentuhan kulit dengan kulit, tidaklah mengapa. Tapi jika gerakannya menyengaja, karena suatu kebutuhan misalnya membenarkan keadaan celana, tidak ada persentuhan kulit kemaluan dengan kulit tangan, alias terhalang dengan kain, dengan sekali gerakan itu tidak apa-apa.
عَنْ مُعَيْقِيبٍ قَالَ
 ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَسْحَ فِي الْمَسْجِدِ يَعْنِي الْحَصَى قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Dari Mu’aiqib, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja. (HR. Muslim No. 546, dan lainnya)
Tapi jika terjadi dengan sengaja dan tiga kali gerakan berturut-turut bahkan lebih maka ini batal, sebab termasuk ‘amalul Katsir (banyak gerak). Yg bikin batal karena banyak geraknya, bukan persentuhannya, krn persentuhannya dengan terhalang kain.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
 An. Yayasan Manis
 No Rek BSM : 7113816637
 Konfirmasi:
 wa.me/6285279776222
 wa.me/6287782223130
 





