Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Kapan Risywah (Suap) Diperbolehkan?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz…
Izin bertanya.
Apakah kita bisa “menyogok” jika kita ketahui bahwa jika tidak melakukan itu maka hak kita akan diambil orang?
Terimakasih sebelumnya.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Telah diketahui bahwa risywah (suap) terlarang, bahkan dosa besar.

Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith:

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي و المرتشي

“Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan yang disuap.” (HR. At Tirmidzi, 1337, katanya: hasan shahih)

Kapan suap “diperbolehkan”?

Ada dua kondisi suap diperbolehkan bagi si pelaku, tapi tetap berdosa bagi yang menerima:

1. Saat haknya dirampas

Jika seseorang haknya dirampas, dan ia diminta untuk membayar untuk mengambil haknya itu, dan hanya dengan itu haknya bisa dikembalikan, maka boleh baginya untuk mengambil haknya walau dengan uang. Misal: seorg seorang tes bikin SIM, sudah lulus tertulis dan ujian praktek, tapi tetap dianggap gagal dan dicari-cari kesalahannya. Maka, dia boleh memberikan uang agar haknya bisa dia ambil. Tapi si penerima tetap berdosa. Namun jika belum tes apa-apa sudah memberikan uang maka itu risywah yang terlarang.

2. Mencegah kezaliman/bahaya

Jika ada kezaliman yang akan menimpa seseorang dan ia harus membayar untuk menghindarinya maka tidak apa-apa. Misal: seorang supir jarak jauh dipalak di jalan raya oleh sekelompok preman. Jika tidak memberikan maka supir itu dilukai dan dilarang melanjutkan perjalanan.. maka tidak apa-apa ia memberikan uang kepada preman tersebut agar selamat.

Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:

فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه  روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله  وروى عن جماعة من أئمة التابعين قالوا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم

Adapun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah,  Ibnu Mas’ud pernah  memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan). Diriwayatkan dari Jama’ah para imam tabi’in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman.

(Sebagaimana dikutip Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)

Demikianlah.
Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *