Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Pembiayaan Rumah melalui Bank Syariah

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz…saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau pembiayaan rumah dengan Bank Syariah?

A32

🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tahapan teknis pembelian properti melalui bank syariah mungkin berbeda dari satu bank syariah ke bank syariah yang lain. Berikut ini adalah contoh dan landasan fikihnya.

Tahap pertama, meminta pinjaman rumah bagi para nasabah syariah dengan mendukung beberapa dokumen yang menunjukkan kemampuan sebagai pembeli. Menurut fikih, tahapan ini lazim sebagai mitigasi risiko, bukti keseriusan dan verifikasi kemampuan finansial sebagai pembeli.

Ibnu Taimiyah, “Risiko terbagi menjadi dua. Pertama, risiko bisnis, yaitu seseorang membeli barang dengan tujuan menjualnya kembali dengan tujuan untuk memperoleh untung, dan selanjutnya dia bertawakal kepada Allah SWT dari hal tersebut. “Yang mengandung tidak mengandung harta orang lain. Risiko ini yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.”

Tahap kedua, disetujui bank syariah terhadap pengajuan dana pinjaman yang dikeluarkan SP3 setelah ada verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen keuangan, juga setelah melakukan penaksiran terhadap barang yang akan dibeli oleh bank.

Kemudian, bank syariah menuangkannya dalam SP3 yang terdiri atas struktur pembiayaan, yaitu menentukan berapa harga jual dari pengembang ke bank syariah yang kemudian dijual atas pendapatan dengan harga dan DP sesuai kesepakatan.

Dari aspek fikih, penaksiran ini untuk memastikan objek jual (rumah) agar harga jual, harga beli, dan rumah itu jelas ada (terhindar dari gharar). Jaminan juga dikeluarkan dari hadis Rasulullah dari ‘Aisyah RA, “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah membeli makanan dengan berutang dari orang Yahudi, dan Nabi menggadaikan baju besi yang dikenakan.” (HR Bukhari dan Muslim).

Juga firman Allah SWT, “Dan kamu menerima kamu dalam perjalanan kamu tidak memperoleh seorang juru tulis, maka dapatkanlah ada barang tanggungan yang dipegang …” (QS al-Baqarah: 283).

Tahap ketiga, bank syariah membeli rumah dari pengembang pemilik rumah tersebut. Fatwa DSN MUI memperjanjikan transaksi pembelian menggunakan standar minimal, yaitu meminta ijab kabul antara bank syariah dan pengembang.

Dengan ijab kabul ini, pindahlah kepemilikan rumah tersebut dari pengembang ke bank syariah yang disetujui mazhab Syafi’i yang mempercayai kepemilikan yang terjadi dengan memperbolehkan ijab kabul.

Transaksi ini menjadi keniscayaan agar bank dapat melakukan penjualan murabahah kepada pelanggan. Sebab, jika ini tidak dilakukan, bank menjual sesuatu yang belum dimilikinya.

Tahap keempat, bank yang menjual dengan penuh murabahah kepada pelanggan dengan harga jual yang terdiri atas harga beli dan margin yang menghasilkan dalam akad murabahah yang tertuang dalam SP3. Sementara itu, biaya-biaya lain seperti administrasi dan notaris disesuaikan dengan biaya dan tidak dimasukkan ke dalam harga jual.

Tahap pembayaran, bank syariah mencairkan dana dalam jumlah tertentu kepada pengembang melalui akun uang pelunasan atas transaksi pembelian bank kepada pengembang seperti yang dilakukan dalam musim panas. Sementara, sisanya akan diminta oleh pengembang sebagai DP dan menjadi faktor pengurang total pendapatan sebagai pembeli.

Selanjutnya, kredit dicicil ke bank syariah hingga akhir angsuran selesai dan rumah tersebut menjadi milik keuangan. Semoga Allah Yang Maha Rahman memberikan dan meridhai setiap ikhtiar kita.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *