Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Go Food

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaimana hukumnya Go Food? Bolehkah kita memakai fasilitas tersebut?

A_19

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Akad pada Go Food adalah ijarah, sewa, yaitu sewa jasa karena dia berjasa membelikan dan mengantarkan makanan yang kita inginkan. Ini boleh saja. Akad itu jangan dibayangkan seperti akad nikah.

Jual beli di warung walau tidak ada kata akad sudah terjadi akad jual beli secara esensi, dan sesuai ‘urf/kebiasaan yang berjalan.

Sebagian penulis yang sedang viral, ada yang melarang dengan alasan ada dua akad, yaitu ijarah, dan Qardh (pinjaman/hutang). Karena Abang Go Food membelikan dulu makanan pakai uangnya, lalu kita membayarnya saat makanan sudah sampai. Sehingga dianggap ini adalah dua akad dalam satu transaksi. Hal itu terlarang.

Benarkah itu dua akad dalam satu transaksi? Ini tergantung sudut pandang, perspektif. Sama dengan praktek lainnya, seperti dana talangan haji, yang dianggap dua akad dalam satu transaksi, yaitu qardh dan ijarah. Dll.

Smentara ini saya ikut pendapat yang membolehkan, sebab esensi dua akad dalam satu transaksi adalah ketidakjelasan, sehingga itu terlarang. Saya tidak melihat itu ada dalam Go Food, sebab proses yang terjadi transparan.

Dalam masalah-masalah kontemporer seperti ini diskusi memang belum final. Masing-masing penuntut ilmu dilarang untuk ngotot dan bersikap keras. Sebab bisa jadi masing-masing ustadz akan mengubah pendiriannya seiring perubahan-perubahan yang mungkin ada.

Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow Media Sosial MANIS :

IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

FB: http://fb.com/majelismanis

TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *