Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz…
 Izin bertanya.
 Seorang bapak hendak menghibahkan hartanya ke anak-anak kandung beliau berupa lahan kebun produktif.
 Apakah sah/boleh hibah tersebut, apabila mensyaratkan hasil dan pengolahan kebunnya masih untuk bapak tersebut. Hal ini dilakukan agar harta waris tidak terlalu besar,
 Bagaimana pandangan Islam terhadap sikap ini?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Boleh saja menghibahkan harta ke semua anak kandung, hendaknya dibagi secara proporsional dan adil.
Dalam hukum Islam, hibah dengan syarat pada dasarnya boleh, selama syarat tersebut:
1. Tidak bertentangan dengan syariat,
2. Tidak membatalkan esensi hibah itu sendiri, dan
3. Tidak mengandung unsur penipuan atau manipulasi.
Contoh Hibah dengan Syarat yang Diperbolehkan:
a. Memberi rumah kepada anak dengan syarat ia merawat orang tua sampai wafat.
b. Memberikan kendaraan dengan syarat hanya digunakan untuk keperluan dakwah atau pendidikan.
Ada pun syarat yang ditanyakan di atas, yaitu hibah kebun dengan syarat hasil kebunnya diberikan ke pemberi hibah. Maka, khawatir hal ini terlarang sebab mirip dengan orang yang menarik kembali hibahnya dan Islam melarang itu.
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوءِ
“Orang yang mengambil kembali pemberiannya, bagaikan anjing yang menjilat muntahnya sendiri, kami tidak memiliki sebuah perumpamaan yang buruk semisal ini “. (HR. Al Bukhari No. 2589, 6975, Muslim No. 1622)
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah berkata:
ولعل هذا أبلغ في الزجر عن ذلك وأدل على التحريم
Dan bisa jadi ini peringatan yang paling keras tentang masalah ini, dan menunjukkan keharamannya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/435)
Harta waris sedikit atau banyak memang sudah jadi hak para ahli warisnya. Ada pun tujuan dihibahkannya harta agar harta waris jangan terlalu banyak, juga tujuan yang tidak pas. Sebaiknya hibah tersebut tidak perlu diembeli tujuan macam-macam yang mendatangkan masalah secara syariat.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
 An. Yayasan Iman Islam
 No Rek BSI : 7113816637
 Konfirmasi:
 wa.me/6285279776222
 wa.me/6287891088812
 






