Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…saya mau bertanya… Jika ada seorang suami wafat meninggalkan istri, berapakah hak waris istri? Bagaimana jika istrinya lebih dari satu? Dan bagaimana jika di antara istrinya yang sudah ditalak? Mohon penjelasan Ustaz. –Hikmah, Depok
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Salah satu referensi terkait adalah buku al-Wasith fi ‘Ilmi al-Mawarits karya Prof Dr Abdul Wahhab Hawwas (salah satu mata kuliah yang diajarkan beliau kepada kami saat menempuh S1 di Universitas Al-Azhar pada 1997). Semoga setiap ilmu dan tulisan ini menjadi jariyah bagi beliau.
Dalam buku ini dijelaskan secara detail terkait bagian istri yang kemudian saya sarikan ulang penjelasannya agar lebih ringan dalam dua poin berikut.
Bagian Pertama, besarnya bagian warisan untuk istri bergantung pada dua kondisi.
Kondisi pertama:
[1]. Istri mendapatkan seperempat saat suami yang wafat tidak meninggalkan keturunan sebagai ahli waris.
Keturunan tersebut adalah anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Dan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
[2] Referensi
Kesimpulan tersebut sebagaimana firman Allah SWT,
…وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ
“Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (QS an-Nisa: 12).
[3] Contoh masalah
Di antara contoh masalahnya. Suami wafat meninggalkan istri dan paman kandung, maka istri mendapatkan seperempat karena tidak ada anak atau cucu. Sedangkan paman mendapatkan sisa atau ashabah (3/4).
Contoh masalah lain, seseorang wafat meninggalkan istri, ayah atau paman. Maka istri mendapatkan seperempat karena tidak ada anak atau cucu. Sedangkan ayah atau paman mendapatkan sisa atau ashabah (3/4).
Kondisi kedua:
[1]. Istri mendapatkan seperdelapan (1/8) saat suami yang wafat meninggalkan keturunan sebagai ahli waris.
Keturunan tersebut adalah anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah. Dan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, baik keturunan ini lahir dari rahim istri ataupun lahir dari rahim wanita atau istri lain.
Baik keturunan itu ashabul furudh atau ashabah. Baik keturunan tersebut lahir dari rahim istri ataupun lahir dari rahim wanita atau istri lain.
[2] Referensi
Kesimpulan ini sebagaimana firman Allah SWT,
…فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ…
“…Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu…” (QS an-Nisa: 12).
[3] Contoh masalah
Di antara contoh masalahnya adalah apabila seorang suami wafat meninggalkan istri dan anak laki-laki atau meninggalkan istri dan anak perempuan atau meninggalkan istri dan cucu laki-laki atau meninggalkan istri dan anak perempuan dari anak laki-laki.
Maka istri mendapatkan seperdelapan (fardhan) karena ada keturunan yang mewarisi.
Contoh lain, suami wafat meninggalkan istri dan satu anak perempuan dari anak laki-laki. Maka istri mendapatkan seperdelapan, sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki mendapatkan setengah, dan sisanya dikembalikan kepada ashab al-furudh (radd).
Bagian Kedua, ketentuan tambahan.
Pertama, hak waris wanita yang ditalak (diceraikan). Ketentuannya dibedakan dalam dua kondisi.
Jika talaknya raj’i dan masih dalam masa iddah, maka ia berhak mendapatkan warisan sesuai dengan ada atau tidak adanya keturunan (sebagaimana penjelasan di atas).
Tetapi jika talaknya ba’in atau talak raj’i, tetapi telah selesai masa iddah, maka ia tidak berhak atas warisan karena salah satu sebab hak waris adalah hubungan suami istri, sedangkan ia sudah tidak sebagai istri.
Kedua, saat istri lebih dari satu.
Para ulama telah sepakat bahwa saat jumlah istri yang wafat lebih dari satu, maka para istri mendapatkan seperempat atau seperdelapan dibagi rata di antara mereka karena semuanya adalah istri dari yang wafat (murits).
Di antara alasannya adalah jika masing-masing setiap istri mendapatkan seperempat karena tidak ada anak atau cucu, maka pada saat ada keturunan, para istri akan mengambil seluruh atau setengah harta waris. Dan itu akan merugikan ahli waris yang lain.
Oleh karena itu, mereka mendapatkan hak seperempat atau seperdelapan itu dibagi rata.
Contoh masalahnya, seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki dan tiga istri. Maka ketiga istri mendapatkan seperdelapan yang dibagi sama di antara mereka.
Kemudian anak laki-laki mendapatkan sisa (ashabah).
Ketiga, kriteria keturunan.
Keturunan yang bisa mengurangi hak istri dari seperempat menjadi seperdelapan itu keturunan sebagai ahli waris. Jika keturunan tersebut terhalang atau dilarang mendapatkan warisan dan tidak menjadi ahli waris, maka dianggap tidak ada dan tidak berpengaruh terhadap bagian istri.
Contoh masalahnya, seorang laki-laki wafat meninggalkan istri dan anak yang non-Muslim, dan saudara kandung. Maka istri mendapatkan seperempat dan tidak ada pengaruh dari kehadiran anak karena beda agama atau non-Muslim.
Oleh karena itu, ia tidak mengurangi haknya dari seperempat menjadi seperdelapan.
Selanjutnya, saudara kandung mendapatkan bagian sisa, dan anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa karena diharamkan dilarang untuk mendapatkan warisan.
Contoh lain, apabila seorang suami wafat meninggalkan dua istri, salah satunya non-Muslim, dan meninggalkan anak laki-laki anak laki-laki dari anak perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung, dan saudara seayah.
Maka istri yang beragama Islam mendapatkan seperempat (fardhan), sedangkan istri yang non-Muslim tidak mendapatkan waris karena beda agama.
Adapun saudara kandung mendapatkan sisa (ashabah), dan saudara seayah itu tidak mendapatkan waris karena terhalang oleh saudara kandung, dan anak laki-laki dari anak perempuan dari anak laki-laki termasuk dzawil arham. Wallahu a’lam
Wallahu A’lam.
Sumber: Konsultasi syariah Republika Online, 09 April 2025
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow Media Sosial MANIS :
IG : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
FB: http://fb.com/majelismanis
TikTok https://www.tiktok.com/@majelis_manis_
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







