Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, apakah diperbolehkan jika ada sebuah lembaga yang menyalurkan ZIS memprioritaskan dhuafa yang mempunyai kesamaan manhaj dengan lembaga tsb? Padahal dalam pencarian dana lembaga tersebut mengajukan proposal tanpa melihat manhaj
I_02
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Hendaknya penyaluran zakat dilakukan sesuai tuntunan syariah, yaitu:
– Dia memang mustahiq
– Boleh mendahulukan mustahiq yang memiliki hubungan kekerabatan.
– Diutamakan kepada mustahiq di wilayah sendiri, mayoritas ulama memakruhkan menyalurkan zakat ke luar daerah (naqluz zakah) kecuali jika di daerahnya sudah cukup, atau untuk memberikan ke kerabatnya di luar daerah.
Ada pun memberikan kepada mustahiq yang sekelompok dengannya, sepengajian, seorganisasi, semanhaj, maka ini perlu di perinci sbb:
– Jika itu dilakukan karena dia lebih butuh, atau karena lebih mudah diakses, atau karena sudah dikenal, ini tidak apa-apa karena hal manusiawi dan alami seseorang akan mengingat orang-orang yang terdekat dengannya sebelum mengingat yang lain. Namun dengan syarat dia memang benar-benar mustahiq.
– Ada pun jika disalurkan hanya karena semanhaj saja, padahal tidak ada kelayakan menerimanya, maka ini yang tidak boleh. Inilah fanatik buta terhadap kelompok.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







