Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz…
Izin bertanya.
Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan. Banyak di group WA meminta donasi ifthar (makanan pembuka dan nasi kotak).
Yang saya tanyakan:
1- Adakah contoh salaf kebiasaan para sahabat seperti diatas?
2- Jika penerimanya masyarakat menengah keatas, apakah donasi tersebut tidak menjadi mubazir?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
1- Jika Memposisikan hal tersebut dengan menyamakannya dengan meminta-minta maka itu menjadi stigma buruk. Padahal Seharusnya kita memposisikannya sebagai sarana saling ta’awun, saling menolong, saling mengingatkan untuk sedekah karena kadang manusia lupa. Itu tidak beda dengan penggalangan dana untuk kebaikan lainnya.
Meminta-minta itu terlarang jika untuk kepentingan atau memperkaya pribadi dan telah menjadi profesi seperti pengemis.
Kemudian, untuk masalah seperti ini, apakah ada contoh dari salaf? Amal shaleh seperti ini tidak perlu disyaratkan harus ada contohnya dari salaf, sebab ini bukan ibadah ritual yang tauqifi (given, terima jadi). Sama seperti baksos, sunatan massal, donor darah, semua ini tidak pernah dilakukan oleh salaf tapi aktivitas ini adalah kebaikan yang tidak harus ada contohnya dulu dari kaum salaf.
Kaum salafush shalih pasti melakukan amal shaleh, tapi tidak semua amal shaleh pernah dilakukan kaum salaf, sebab kebaikan pada kehidupan itu berkembang dari zaman ke zaman.
2- Hadits tentang memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa tidaklah mengkhususkan diberikan untuk orang fakir dan miskin, orang kaya pun juga boleh menerima. Hal ini bukan seperti zakat yang mengharuskan adanya mustahiq yang baku.
Seandainya seorang raja shalat Maghrib di mushalla kampung lalu dia ikut buka bersama di mushalla tersebut dan makanannya sudah tersedia dari urunan warga, ini tidak masalah, warga tetap mendapatkan pahala, dan tidak ada yang sia-sia dan mubazir. Hal ini sebagaimana sedekah sunnah yg mana menurut fuqaha bahwa org mampu pun boleh menerimanya.
Namun, jika persoalannya adalah afdholiyah (keutamaan), maka lebih afdhol diberikan untuk orang yang tidak mampu. Namun tidak terlarang dinikmati orang-orang berada, karena aktivitas memberikan buka puasa sudah mendapatkan keutamaannya ketika membuat batal orang yang berbuka baik yang berbuka itu kaya atau miskin.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







