Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, beberapa waktu yang lalu saya berobat ke RSUD menggunakan BPJS kelas 3, 2 kali saya bolak-balik ke RSUD karena menunggu kamar kosong sebelum dijadwal untuk operasi, memang kelas 3 laris manis nggak pernah sepi peminat, sementara beberapa hari yang lalu, ada teman yang menggunakan koneksi orang dalam untuk berobat, tanpa menunggu lama langsung dapat kamar. Yang ingin saya tanyakan apakah hal itu dibenarkan dalam Islam, jika dilihat kondisinya sama-sama darurat dan butuh penanganan yang secepatnya
A_19
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setyawan al-Hafidz, S.HI
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Islam melarang perbuatan risywah/suap kepada orang lain supaya orang tersebut mau memuluskan maksud dan tujuan kita agar bisa dipenuhi. Rasulullah ﷺ bersabda:
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Dari Abdullah bin Amr رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ berkata; Rasulullah ﷺ melaknat tukang suap dan yang disuap.” (Dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 2621)
Adapun apa yang dilakukan oleh penanya tersebut boleh dan tidak termasuk risywah/suap sama sekali. Karena suap maknanya memberi imbalan kepada orang lain agar ia membantu kita untuk mendapatkan sesuatu yang haram yang sebenarnya bukan hak kita. Sementara si penanya hanya meminta bantuan orang dalam tanpa memberi imbalan agar haknya segera di dapat.
Lebih jelasnya risywah/suap memiliki definisi sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani:
دفع مال لإحقاق باطل أو لإبطال حق
“Membayarkan uang untuk membenarkan kebatilan atau untuk membuat batil apa yang benar.” (Silsilah Huda Wan Nur, kaset no. 277).
Kesimpulannya, selama koneksi tersebut kita manfaatkan untuk mendapatkan hak, maka hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه , كما كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : ( إني لأعطي أحدهم العطية …الحديث )
“Adapun apabila seseorang menyerahkan hadiah kepada dia agar dia menahan kezaliman kepadanya, atau untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya maka hadiah ini haram bagi yang menerimanya namun boleh dilakukan bagi yang memberi, sebagaimana yang Nabi ﷺ katakan; (Sesungguhnya aku akan memberinya pemberian …-Al hadits-).” [Al-Fatawa Al-Kubra : 4/174]
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







