Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz/ah..
Mo nanya ustadz. Hukuman bagi seorang yang berzina, bagi yg belum menikah adalah cambuk 100 kali dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (mohon dikoreksi kalo salah).
Trus bagaimana dengan hukum negara kita yang tidak mengakomodir hukum cambuk dan rajam tadi? Bagaimana cara bertaubat bagi org yang pernah berzina? Bahwa ia benar2 menyesal dan sebenarnya bersedia dihukum sesuai syariat utk menebus dosanya? Jazaakumullah khairan.
I05
๐๐๐
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Bismillahirrahmanirrahim ..
Saat ini, memang kita hidup di zaman hukum-hukum jinayat (pidana) Islam tercatat rapi dalam kitab-kitab fiqih para ulama. Tertuang dalam kolom tanya jawab, dll, tapi tidak hidup dalam kehidupan nyata. Mungkin ada satu dua negeri muslim yang memakainya, tapi bukan negara kita.
Padahal di balik hukum-hukum Islam tersebut ada kehidupan, ampunan, kasih sayang, dan keadilan. Tapi, umat Islam -termasuk kita sendiri barangkali- tidak berdaya. Kita tidak bisa menjalankan aturan itu, sebab negeri kita tidak memakainya. Mungkin dipakai dalam hal-hal tertentu seperti pernikahan dan warisan, itu pun masih perlu perbaikan.
Lalu, bagaimana saat seorang muslim tidak melakukan kejahatan -misal zina, lalu tidak dikenai hukum Islam, tapi hukum Belanda? Padahal maunya dia dihukum pakai hukum Islam? Maka, ketidakberdayaan ini tidak membuatnya berdosa, sebab itu bukan maunya dia .., dia dipaksa oleh keadaan yang dia tidak bisa dihindari.
Dia berdosa besar karena zina yang dia lalukan iya, .. tapi dia bisa bertobat dengan meninggalkan perbuatan itu, menyesalinya, dan selamanya tidak lagi mengulanginya. Inilah tobat nasuha dari dosa zinanya. Jangan lupa banyak-banyak berbuat amal shalih, sedekah, dan istighfar.
Demikian.
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







