Hukum Menggunakan Produk Non Muslim

0
61

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, menurut ustadz memakai sepatu Fila boleh apa tidak?

Sepatu fila ini kan salah satu barang yang mendukung orang-orang nasrani dan yahudi, mohon penjelasanya syukron.

A_45

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan al-Hafid, SHI

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Hukum asal bermuamalah dengan non-muslim diperbolehkan. Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan hal itu. Terlebih bagi mereka yang pernah membaca sejarah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, yang mereka tinggal di Madinah, hidup bersama orang-orang yahudi. Mereka-pun melakukan aktivitas perdagangan bersama orang-orang yahudi.

Kita bisa lihat keterangan Aisyah ra, yang menceritakan,

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

“Rasulullah ﷺ membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari 2378).

Yang menjadi pertanyaan, Mengapa Nabi ﷺ tidak berhutang gandum kepada shahabat yang kaya namun malah memilih bertransaksi dengan orang Yahudi?

Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini:

Nabi ﷺ ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir.
Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih.
Atau Nabi ﷺ khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi ﷺ tidak ingin menyusahkan mereka.
Bahkan, kaum muslimin boleh melakukan transaksi dengan kafir harbi, selama tidak dipastikan barang yang dia jual akan digunakan untuk kejahatan musuhnya.

Selanjutnya, memboikot produk orang kafir, hukum asalnya mubah. Karena persaudaraan yang wajib dijaga adalah persaudaraan sesama muslim.

Sehingga pertimbangan boikot produk orang kafir, kembali kepada pertimbangan maslahat dan madharatnya.

Jika adanya boikot justru menyusahkan kaum muslimin, dan tidak memberikan pengaruh bagi orang kafir, maka boikot semacam tidak tepat jika diterapkan. Misalnya, boikot untuk produk yang sangat dibutuhkan kaum muslimin.

Sebaliknya, jika dengan boikot memberikan maslahat besar bagi masyarakat, melaksanakannya berarti mewujudkan kemaslahatan bagi umat.

Ada produk orang kafir yang diperintahkan oleh para ulama untuk diboikot. Terutama produk yang menyemarakkan syiar kekufuran atau meresahkan kaum muslimin.

Seperti pakaian yang berlambang salib, atau bintang david atau yang lainnya.

Umar bin Khatab ra pernah menulis surat kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah Azerbaijan (setelah ditaklukkan), isinya:

وَإِيَّاكُمْ وَزِىَّ أَهْلِ الشِّرْكِ

“Hindari semua atribut pelaku syirik.” (HR. Muslim 5532)

Karena itulah, para ulama melarang memasukkan barang semacam ini di tengah kaum muslimin. Baik melalui perdagangan atau diimpor secara cuma-cuma.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here