Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Zakat Untuk Piutang

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah

Saya memberikan hutang kepada orang lain yg jumlahnya lebih dari nisab serta karena yg berhutang belum mampu membayar maka sdh melewati batas haul, siapakah yg wajib membayar zakat terhadap harta yg dihutangkan tersebut ?

Jazakallah khair… (Manis I 15)

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ


Jawaban

Oleh: Ustadzah Ida Faridah S.Pd.I

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan:

1. Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi.

2. Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang.

Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadiโ€™ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi).

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *