Pertanyaan
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Mohon pencerahannya ustadz mengenai kasus seperti ini.
Ketika suami istri sudah bercerai, dan mantan istri sudah menikah lagi dengan yang lain, mantan suami juga sudah menikah dengan yang lain, anak-anak mereka dibagi, sang ayah membawa anak pertama dan ibunya anak kedua.
Pertanyaannya, seperti apakah islam mengatur komunikasi antar mereka? masih bolehkah mereka berkomunikasi? atau komunikasi sebatas apa sajakah yg dibolehkan dalam islam? mengingat mereka sudah menikah dengan pasangan yang lain, terima kasih ustadz atas jawabannya.
A42
๐ฟ๐๐บ
Jawaban
Oleh: Ustadzah Novria Flaherti
โู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู
Ketika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya dan masa iddahnya telah habis, maka laki-laki tersebut telah menjadi orang lain baginya (bukan mahram).
Hukumnya sama seperti bertemu dengan laki-laki non mahram lainnya. Mereka tidak boleh berkhalwat atau berduaan karena hal tersebut diharamkan.
Meskipun khalwat dilarang, mereka boleh bertemu dengan mantan suaminya sebagaimana bertemu laki-laki lain, dengan syarat menutup aurat, tidak tabarruj, tidak memakai parfum, tidak bersentuhan dan disertai mahram atau di tempat umum (ada orang lain yang menemani), serta tidak melanggar batas syarโi dan adab-adabnya.
Adapun jika masih berada pada masa iddah dalam talak satu atau talak dua, mereka harus tetap bertemu dan berada dalam satu rumah.
Wallahu a’lam.
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812







