Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, dalam proses ta’aruf seorang janda dan duda. Yang masing-masing bawa anak.
1. Apakah persetujuan anak-anak yang sudah dewasa diperlukan secara tertulis/lisan?
2. Apakah boleh menanyakan finansial yang akan diberikan. Apabila tidak boleh, bagaimana kita mengetahuinya? Karena yang bersangkutan bukan pegawai yang sudah jelas salary nya.
3. Apabila sudah terlanjur diterima khitbahnya, tapi ternyata saat proses mengurus pernikahan terlihat semakin banyak perbedaan cara pandang, Bolehkan salah satu pihak membatalkan dengan cara yang baik?
A_13
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Djunaedi, SE
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1. Sebagaimana diketahui, Rumah Tangga ini akan dijalankan hingga JannahNya aamiin. Untuk itu anak-anak yang sudah mampu berfikir dewasa hendaknya dilibatkan dalam mengambil keputusan besar ini, kecuali jika anak-anak belum mampu berfikir dewasa.
2. Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).
Seperti pada umumya taaruf umumnya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah atau lamaran, adalah proses menawarkan diri untuk kemudian menikah. Dan mbak saat ini sudah dalam suasana menerima lamaran..
Sebelum lebih jauh.. saya ingin mengingatkan semua pihak yang akan melakukan ta’aruf.
Ta’aruf disarankan tidak sekedar bertemu wajah, lebih dari itu, masing-masing calon hendaknya sudah mempersiapkan segala pertanyaan untuk kemudian masing-masing menanyakannya secara detil dan gamblang, agar tak ada penyesalan dikemudian hari. Oleh sebab itu, sebelum ta’aruf hendaklah masing-masing pihak sudah melengkapi diri dengan biodata diri selengkap-lengkapnya, mulai menceritakan kelebihan diri hingga kekurangan diri, latar belakang keluarga, pekerjaan, hingga sallary.. semua disampaikan sedetil-detilnya jika sudah sama-sama sreg, dan tuntas ta’arufnya bolehlah kemudian beranjak ke jenjang berikutnya. Khitbah alias lamaran. Namun dari pertanyaan mbak diatas tersirat ta’aruf yang dilakukan sepertinya belum tuntas ya?
Jika salah satu belum sreg, apalagi menyangkut hal-hal yang prinsip maka saya sarankan jangan dilanjutkan apalagi mbak sudah istiqoroh.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menerima? Batalkan saja, lebih baik pahit diawal daripada pahitnya dirasakan sepanjang rumah tangga berlangsung.
Jika ada mahar ataupun serah-serahan yang sudah diberikan, hendaknya juga dikembalikan..
Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah menjelaskan lamaran bukan merupakan akad yang mengikat, namun sebatas janji nikah. Masing-masing pihak berhak untuk mengurungkan rencananya untuk menikah.
Lamaran tidak memiliki ketetapan hukum apapun. Bahkan apabila mahar sudah diserahkanpun, belum bisa menimbulkan ikatan apapun bagi kedua belah pihak.
Terkait status mahar yang diserahkan sebelum terjadinya akad nikah, Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu memberikan penjelasan sbb :
“Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fikih.”
Dalam penjelasan di atas, mahar dapat berpindah kepemilikan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan setelah akad nikah terjadi. Jika belum ada akad nikah, status mahar seluruhnya milik laki-laki sehingga dapat diminta kembali.
Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130