Membayar DAM Menggunakan Uang Istri

0
72

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, ada suami istri, penghasilannya suami 1/5 dari penghasilan istri, untuk pengeluaran rumah tangga sehari-hari lebih banyak bergantung dari penghasilan istri, insyaAllah si istri ikhlas.

2 tahun yang lalu, suami + istri + 3 anak berumroh menggunakan uang istri. Pada saat umroh, suami melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan dia diharuskan membayar DAM, sejumlah tertentu.
karena kebiasaan yang sudah terjadi dikeluarga tsb, suami membayar DAM tsb menggunakan uang istri.

Apakah hal ini dibolehkan? atau seharusnya DAM tersebut harus dibayar dari uang suami? jika ternyata pembayaran DAM ini salah, apakah masih bisa dikoreksi misal dengan berpuasa atau hal lain.

A_11

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Bismillahirrahmanirrahim..

Untuk berbagai pelanggaran saat umrah, apakah kena sanksi atau tidak, ada perincian sebagai berikut:

1. Jika dilakukan karena LUPA, TIDAK TAHU, TIDAK SENGAJA. Maka, tidak ada sanksi, umrah sah, tidak berdosa.

Dalilnya:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, jangan hukum kami jika kami lupa atau salah (tidak sengaja).” (QS. Al-Baqarah: 286)

2. Jika dilakukan sengaja karena ADA UZUR (sakit, dll), seperti memakai CD karena penyakit beser. Umrah tetap sah, tidak berdosa, namun bayar fidyah.

Dalilnya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berqurban.” (QS. Al Baqarah: 196)

Perincian fidyahnya ada di hadits berikut:

Dari ‘Abdullah bin Ma’qil, Aku mendengar berkata; ‘Aku duduk dekat dengan Ka’ab bin ‘Ujrah radliallahu ‘anhu lalu aku bertanya kepadanya tentang fidyah, maka dia menawab: “Ayat itu turun untukku secara khusus dan buat kalian secara umum, yaitu aku pernah dibawa kepada Rasulullah ﷺ sementara wajahku banyak dipenuhi kutu, maka Beliau berkata: “Mengapa aku melihat kamu dalam keadaan sakit sedemikian parah yang belum pernah aku lihat sebelumnya? dan mengapa aku melihat kamu dalam keadaan kepayahan sedemikian memuncak yang belum pernah aku lihat sebelumnya? apakah kamu memiliki kambing?”. Aku jawab: “Tidak”. Maka Beliau berkata: “Laksanakanlah shaum tiga hari atau berilah makan enam orang miskin yang untuk setiap satu orang miskin sebanyak setengah sha’”. (HR. Bukhari no. 1816)

Jadi bayar fidyahnya: Shaum tiga hari, atau Menyembelih kambing 1 ekor, atau jika tidak mampu maka memberikan makan fakir miskin sebanyak 6 orang, masing-masing 1/2 sha’.

Ada pun jika bayar damnya dari pemberian uang istri tidak masalah.

3. Jika SENGAJA melakukan larangan dan dia TAHU Ini BERDOSA, WAJIB DAM seperti di atas, TOBAT, dan umrahnya tetap sah.

Ada pun larangan hubungan suami istri, batal umrahnya menurut SEBAGIAN ULAMA namun tetap wajib melanjutkan sampai tuntas. SEBAGIAN lain mengatakan tetap sah namun DAM dengan UNTA.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here