Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, Bagaiman hukumnya apabila kakak calon istri kita blm berhijab, bagaimana pandangan dalam islam dan cara menyikapinya? Dan apakah kita termasuk yg akan terkena dosanya juga?
I/13
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim…
Jika masih calon istri, tentu tidak ada hubungan apa pun antara dia dengan Sdr penanya, kecuali hubungan saudara sesama muslim saja. Yang paling bertanggungjawab mendakwahi dia agar berhijab adalah orangtuanya atau saudara-saudara kandungnya, atau orang-orang yang punya hubungan persahabatan dengannya.
Allah Ta’ala berfirman:
{ وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }
Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
[Surat Ali ‘Imran: 104]
Jika sudah nikah, maka dia menjadi kakak ipar. Kakak ipar tetap bukan mahram, tidak boleh nampak darinya aurat kepada bukan mahramnya.
Biasanya manusia menggampangkan posisi ipar ini, karena dianggap saudara padahal dapat memunculkan bahaya.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
dari Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.” Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” beliau menjawab, “Ipar adalah maut/kematian.”
(HR. Bukhari no. 5232)
Maksud dari “ipar adalah maut” :
فَمَعْنَاهُ أَنَّ الْخَوْفَ مِنْهُ أَكْثَرُ مِنْ غَيْرِهِ وَالشَّرُّ يُتَوَقَّعُ مِنْهُ وَالْفِتْنَةُ أَكْثَرُ …. وَعَادَةُ النَّاسِ الْمُسَاهَلَةُ فِيهِ وَيَخْلُو بِامْرَأَةِ أَخِيهِ فَهَذَا هُوَ الْمَوْتُ وَهُوَ أَوْلَى بِالْمَنْعِ مِنَ الأجنبي
Artinya kekhawatiran terhadapnya lebih banyak dibanding lainnya, keburukan dan fitnah yg dimunculkan lebih banyak…. Biasanya manusia menggampang-gampangkan khalwat bersama iparnya inilah ‘kematian’ yang dimaksud dan lebih utama untuk dilarang dibanding dengan orang asing. (Syarh Shahih Muslim, 14/154)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130