Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Jadi Penonton Bayaran

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukumnya menjadi penonton bayaran? Dan apakah uang yg didapat dari hasil nonton bayaran tersebut halal atau haram? Apakah jadi banyak mudorotnya atau bagaimana menjadi penonton bayaran karena tujuannya untuk mencari dana sebuah acara organisasi? Karena biasanya dana yang didapat dari nonton bayaran lebih besar daripada menunggu sponsor atau jualan

A_10

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Menilai penonton bayaran ada dua sisi:

1. Jika yang ditonton adalah hal yang baik. Atau, sesuatu yang tidak mengandung kebaikan tapi juga tidak mengandung maksiat. Maka, ini tidak apa-apa.

2. Tapi, jika mengandung unsur maksiat, merusak aqidah dan akhlak, maka Terlarang.

Kemudian, bayaran tersebut bisa dinilai sebagai ujroh (upah) atas akad ijarah (sewa) terjadap jasa mereka meramaikan tayangan tersebut.

Wallahu a’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *