Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… saya mau bertanya tentang boleh atau tidaknya menjual barang dengan cara dropship? krn barang tersebut belum ada di tangan kita. Dan bagaimana pula bila kita sudah mengeceknya terlebih dahulu (sebagai sample kualitas) sebelum melakukan dropship? Terimakasih sebelumnya
A_34
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bisnis dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online di mana penjual/pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem reseller yang mengharuskan penjual/pengecer untuk membeli produk kepada supplier/pemilik barang untuk stok lalu dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang.
Dropshipper adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.
Skema transaksi sistem dropship bisa dicontohkan sebagai berikut. Si A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. Setelah terjadi kesepakatan antara A dan B, A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh A, A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan).
Setelah pembayaran diterima, order tersebut diteruskan kepada B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada B. Setelah pembayaran diterima B, ia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.
Menurut fikih Islam, bisnis dropship diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat. Pertama, produk yang dijual itu halal dan diketahui dengan jelas. Begitu pula penjual, baik dropshiper maupun supplier, harus menjelaskan objek jual beserta harganya agar tidak termasuk produk yang gharar (tidak jelas) yang dilarang dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim)
Kedua, memenuhi unsur ijab qabul (shigat) yang menunjukkan keinginan jual beli dan ridha kedua belah pihak. Menurut madzhab Syafiiyah, bisnis dropship ini bisa melahirkan perpindahan kepemilikan dengan sekedar akad atau transaksi yang disepakati, sesuai dengan pendapat ulama, : “Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekadar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serah terima (taqabudh).”
Ketiga, akad antara dropshipper dan pemesan adalah jual beli tidak tunai, seperti halnya antara reseller dan pembeli. Sedangkan, akad antara dropshipper dan supplier merupakan akad ijarah, yaitu dropshipper mendapatkan imbalan atas jasa pemasaran atau mendapatkan pembeli. Skema ijarah tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.
Imbalan yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau persentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper. Contoh untuk imbalan dalam bentuk nominal adalah jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan imbalan. Sedangkan untuk imbalan dalam bentuk persentase jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan persentase sekian persen dari harga jual selama jelas diketahui. Sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda,
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ
“Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-Razzaq)
Dengan demikian, menurut fikih Islam, bisnis dropship itu dibolehkan dengan syarat produknya halal dan jelas, serah terima melahirkan perpindahan kepemilikan, dan memenuhi skema jual beli tidak tunai dan skema ijarah.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130