Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada suami istri yang bercerai karena istrinya berselingkuh dengan laki-laki lain, akhirnya suaminya mentalak 3 dan resmi menceraikan. Nah, sekarang istri menuntut harta gana-gini, atau harta yang didapat setelah pernikahan. Bagaimana pembagian harta secara adil dalam Islam, mereka memiliki 3 orang anak yang sekarang tinggal dengan ayahnya, dan ketiganya tidak mau ikut dengan ibunya
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillaahirrahmaanirrohiim…
Jika perceraian itu adalah cerai gugatan dari istri, justru istrilah yang mesti mengembalikan mahar.
Jika perceraian itu adalah inisiatif suami maka suami memberikan uang sepantasnya dan tidak ada ukuran baku tentang itu. Allah Ta’ala berfirman;
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Wahai Nabi!
Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Ahzab, Ayat 28)
Kata MUT’AH di atas bukan nikah mut’ah, tapi kata Imam Ibnu Katsir: أعطيكن حُقُوقَكُنَّ Aku berikan kepada kalian hak-hak kalian. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/362)
Imam Ibnul Jauzi mengatakan: Perhiasan/barang yang diperoleh karena talak. (Zaadul Masiir, 3/460) Berapa bagiannya? Tidak ada aturan baku, yang penting pantas.
Sebab ini bukan WARIS, warisan itu harta yang diperoleh jika pemiliknya wafat, bukan karena perceraian. Lalu, jika ini masih talak 1 maka suami masih wajib menafkahi selama di masa ‘iddah (selama masa 3 kali haid).
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130