Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada seseorang berucap didepan umum saat pidato ber infaq pada pembangunan pondok pesantren sebesar ratusan juta. Tetapi setelah beberapa tahun orang itu masih belum bisa membayar infaq tersebut sampai akhirnya dia meninggal dunia. Bagaimana hukumnya itu ustadz ? I/13
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Hal ini perlu dirinci sbb:
– Jika ucapan itu dilakukan dengan bahasa janji dan orang-orang pun merasa dijanjikan dengan hal itu, maka itu jatuhnya janji yang harus di tepati.
Definisi janji (Al Wa’du), sebagaimana penjelasan ulama:
الإخبار بإيصال الخير في المستقبل
Pemberitahuan menyampaikan kebaikan di masa yg akan datang (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 44/72)
Lalu, apakah janji itu utang? Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu namun yang masyhur dan dianut mayoritas adalah janji itu utang. Wajib bagi orang yang berjanji menunaikannya.
Jika pihak yang berjanji (berutang) keburu wafat sebelum menunaikan janjinya, maka ahli warisnya sangat bagus menunaikannya. Caranya, memakai harta alm yang ditinggalkan. Inilah yang wajib.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:
إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة
Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya), kemudian melunasi hutang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 200127)
Ada pun jika alm tidak memiliki harta, maka sunah saja bagi ahli warisnya untuk membantu membayarnya memakai uang mereka. Ini adalah bentuk bakti kepada alm.
– Kemudian, jika ternyata itu tidak dengan bahasa janji, hanya rencana saja bahwa dia rencana akan menyumbang dana sekian-sekian. Rencana itu dia sampaikan ke banyak orang, maka para ulama berbeda pendapat apakah ini termasuk janji atau bukan.
Imam Malik mengatakan itu adalah janji walau pengucapnya tidak menggunakan kata janji. Beliau berkata:
من ألزم نفسه بمعروف لزمه
Siapa yang menekankan dirinya untuk melakukan sebuah kebaikan wajib dia melakukannya
Sementara dalam mazhab Syafi’i dikatakan jika kalimatnya dipahami sebagai janji walau tidak ada kata janji, itu adalah janji juga dan wajib ditunaikan.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
 An. Yayasan Manis
 No Rek BSM : 7113816637
 Konfirmasi:
 wa.me/6285279776222
 wa.me/6287782223130
 





