Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya suami membantu istri berjualan? Apakah suami termasuk memberi nafkah istri atau tidak?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim….
Suami seharusnya yang menafkahi. (Q.S. An Nisa: 34), sebab bekerja itu wajib buat laki-laki. (Q.S. At Taubah: 105)
Itulah keseimbangan kehidupan dalam dunia rumah tangga,
Allah Ta’ala sudah buat serasi dan kodrati. Jika keseimbangan ini dilanggar pastilah ada masalah akhirnya. Maka jangan langgar timbangan itu. (Q.S. Ar Rahman: 8)
Seharusnya, istilah dan realita yang tepat: istri membantu suami. Aktor utama tetap suami, sebagaimana Asma membantu Zubeir bin Awwam memikul dagangan suaminya ke pasar, semoga Allah meridhoi mereka. Atau suami membantu istri berbenah di rumah, aktor utama di rumah tetap istri.
Sebagaimana hadits:
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Dan istri adalah sebagai manajer di rumah suaminya dan dia akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang diaturnya. (H.R. Bukhari no. 893)
Maka, jika ketetapan ini dibolak-balik, cepat atau lambat biasanya ada masalah menanti.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130