Judi Online atau Bukan?

0
33

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, saya membaca berita bahwa jumlah transaksi judi online itu mencapai Rp 600 triliun. Bagaimana cara kita mengetahui bahwa suatu permainan atau platform itu termasuk judi atau bukan? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. — Samsul, Bekasi

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, kriteria maisir. Kriteria maisir (judi) yang dijelaskan dalam fikih klasik dan kontemporer bisa disimpulkan bahwa suatu permainan atau bisnis itu menjadi judi apabila memenuhi kriteria berikut.

(1) Ada biaya atau uang atau dana yang dipertaruhkan. Peserta judi online itu menyertakan dananya yang dijadikan oleh penyelenggara sebagai sumber hadiah untuk pemenang.

(2) Ada unsur zero sum game dengan indikator berikut.

(a) Para pelaku mengadu nasib atau bertaruh atau mengandalkan faktor keberuntungan (murahanah/muqamarah).

(b) Ada yang menang dan ada yang kalah. Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah, karena setiap pelaku juga tidak memberi manfaat kepada lawannya. Ia mengambil sesuatu dan yang kalah tidak mengambil imbalannya.

Kedua, seluruh bentuk judi online dengan ragam variannya selama memenuhi kriteria maisir, itu terlarang bahkan bagian dari dosa besar (kabair).
Jika ragu-ragu apakah satu platform itu ditengarai bagian dari judi atau tidak, ditinggalkan sesuai dengan hadis Rasulullah SAW,
“Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu…” (HR Tirmidzi).

Ketiga, karena judi online terbukti telah menjadi pilihan sebagian masyarakat, khususnya anak-anak muda dan fakta menjadi masalah dalam pribadi keluarga dan masyarakat, maka menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikannya sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.

Di antaranya:

(1) Otoritas memberikan penindakan tegas kepada para pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung tersedianya platform judi online.

(2) Lembaga pendidikan dan stakeholder terkait memberikan edukasi kepada siswa atau mahasiswa dan lainnya agar tidak memilih judi online sebagai pilihan berbisnis, bekerja, ataupun lainnya.

(3) Setiap keluarga dan pribadi memberikan edukasi terhadap keluarganya, memberikan sugesti dan jalan keluar agar setiap anggota keluarga terpenuhi kemandirian finansialnya.

(4) Setiap individu, jika ingin berinvestasi di online, maka pilih jenis investasi syariah yang legal seperti reksadana syariah, sukuk, securities crowdfunding syariah, dan sejenisnya dengan mempertimbangkan aspek risiko dan perencanaan keuangan.

Keempat, dalil dan tuntunan.
(1) Karakteristik sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama merujuk pada penjelasan dan kesimpulan oleh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya Al-Maisir. (Lihat Rafiq Yunus al-Mashri, Al-Maysir, Damaskus: Dar al-Qalam, 2001, cet.II).

Judi (maisir) diharamkan dalam Islam sesuai firman Allah SWT,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).

(2) Judi online yang mengatasnamakan investasi atau nama lainnya, itu membuat candu dan pailit para peserta khususnya anak-anak muda yang menjadi pelaku judi online beserta keluarga atau para pihak yang ditimbulkannya.

Kecanduan yang dimaksud itu dapat terjadi kepada mereka yang menang ataupun yang kalah. Yang menang akan kecanduan, begitu pula yang kalah akan penasaran dan berharap menjadi pemenang.

(3) Sebagaimana data yang disampaikan oleh otoritas bahwa tingkat transaksi judi online yang dilakukan oleh masyarakat itu sangat tinggi.

Mungkin platform judi online menjadi pilihan anak-anak muda karena kebutuhan akan finansial, ingin memilih cara yang mudah dan praktis tanpa harus keluar rumah, bermodalkan gadget ia bisa melakukan judi (yang dianggapnya dapat menjadi sumber penghasilan).

Wallahu A’lam.

Sumber: Konsultasi syariah Republika Online tanggal 22 Juni 2024

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here