Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, jika kita hutang dengan menggunakan jaminan barang yang senilai dengan hutang, kemudian ditengah jalan kita tidak membayar hutang & ketika ditagih disampaikan bahwa “saya tidak membayar hutang, jaminannya diambil saja untuk melunasi hutang saya” apakah hal ini hukumnya disamakan dengan orang yang tidak mau membayar hutang ya ustad ?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Adanya barang jaminan (agunan, tanggungan) saat berhutang baik berhutang karena pinjam atau jual beli secara cicil, tertera dalam Al-Quran (QS. Al Baqarah: 283) dan perilaku Rasulullah ﷺ dalam Shahih Bukhari saat Beliau beli gandum kepada Yahudi.
Barang jaminan ini boleh diserahkan menjadi milik si pemilik piutang dikala pihak yang berhutang tidak mampu bayar setelah usaha sana sini. Dengan demikian tidak ada pihak yang dizalimi. Hal ini terjadi jika pihak yang berhutang sudah berusaha bayar hutang, tidak dibenarkan dia langsung menyerahkan jaminan itu menjadi milik pemilik piutang tanpa usaha bayar utang sebab berutang tanpa ada niat bayar sama dengan pencuri.
Dari Shuhaib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa pun yang berhutang dan dia tidak ada rencana untuk membayarnya kepada pemiliknya, maka ia akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri. (HR. Ibnu Majah No. 2401, hasan)
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130