Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Asisten Rumah Tangga, Adakah dalam Sirah?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, asisten rumah tangga, kita menyebutnya dengan khadimah. Sehari-hari di rumah, mengetahui kondisi rumah. Sebenarnya adakah khadimah atau khadim di masa Rasulullah SAW? Mohon penjelasan Ustaz. –Sutanto, Bojonegoro

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Walaupun menurut bahasa Arab, khidmah itu bermakna umum, yaitu membantu menyelesaikan urusan rumah, tidak hanya tugas-tugas kebersihan rumah, tetapi juga lahan pertanian, keamanan rumah, transportasi, dan lainnya.

Tetapi telah menjadi kelaziman di masyarakat bahwa yang namanya asisten rumah tangga (khadim) itu tugasnya khusus menyelesaikan urusan fisik rumah seperti membersihkan rumah, mencuci dan menyetrika pakaian, memasak, dan sejenisnya.

Dalam bahasa Arab, asisten rumah tangga disebut sebagai khadim atau khadimah, sedangkan aktivitasnya disebut sebagai khidmah.

Syekh ‘Athiyah Saqr dalam karya monumentalnya Mausu’atu al-Usrah Tahta Ri’ayati al-Islam 5/159-162 menjelaskan secara detail, “Sesungguhnya, menggunakan atau memanfaatkan asisten rumah tangga itu aktivitas yang dibolehkan dengan memenuhi tuntunannya, yaitu merekrutnya saat ada kebutuhan pribadi atau keluarga. Sedangkan jika menghadirkan asisten untuk kebutuhan glamor (at-tharafuh wa al-mubahah) itu terlarang, dan ada kontrak (ijarah) yang disepakati bersama, dan memenuhi adab atau akhlaqiyat-nya.

Hal itu didasarkan pada tuntunan dan referensi berikut ini.

(1) Merujuk pada kisah Nabi Musa dan Nabi Syuaib (istishhab), di mana Nabi Musa telah menjadi pelayan Nabi Syuaib setelah berhasil membantu mengambil air untuk kedua anak perempuannya.

Allah SWT berfirman, “Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, ‘Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’ Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.’ Dia (Musa) berkata, ‘Itu (perjanjian) antara aku dan engkau. Yang mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu yang aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan atas diriku (lagi). Allah menjadi saksi atas apa yang kita ucapkan’.” (QS al-Qashash: 26-28).

(2) Rasulullah SAW juga memiliki khadim (mereka membantu Rasulullah SAW untuk mengurus rumah dan urusan pribadinya) sebagaimana dikutip Syekh Athiyah Saqr dari Kitab al-Mawahib al Laduniyah 1/218.

Di antara khadim Rasulullah SAW yang masyhur adalah Anas bin Malik bin An-Nadhar yang ditawarkan oleh ibunya Ummu Sulaim kepada Rasulullah SAW dan diterima Rasulullah SAW sebagai khadimnya. Selanjutnya, sahabat Anas ini menjadi khadim Rasulullah selama 9 atau 10 tahun.

Di antara khadim Rasulullah SAW juga adalah Rabiah bin Ka’ab al-Aslami yang membantu wudhu Rasulullah, Aiman ibnu Ummi Aiman, Abdullah bin Mas’ud bin Ghafil al-Hadzli (yang merapikan dan mengurus bantal, siwak, sandal, dan peralatan bersuci, yang memakaikan sendal Rasulullah).

Juga sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani yang terbiasa menuntun tunggangan atau kendaraan Rasulullah SAW dalam perjalanannya.

Di antara khadim Rasulullah SAW juga Asla’ bin Syarik (yang mengurus hewan tunggangan Rasulullah), Sa’d Maula Abi Bakar, Abu Dzar Jundub bin Junadah, Muhajir Maula Ummi Salamah yang dipanggil dengan Abu Khudzaifah, Hanin (ayahnya Abdullah Maula Al-Abbas yang membantu Rasulullah, yang kemudian diberikan kepada pamannya / Abbas), Nuaim bin Rabiah bin Ka’b al-Aslami, Abu al-Hamra (Hilal bin al-Harts), Abi as-Samh (Iyad).

Di antara khadim Rasulullah SAW juga: Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Tsauban bin Bahdal, Rabah al-Aswad, Abu Rafi’ (Aslam) yang dimiliki Abbas dan kemudian diberikan kepada Rasulullah SAW, Safinah yang dibeli Rasulullah SAW dan telah ia bebaskan, Ma’bur al-Qibthi hadiah Muqauqus kepada Rasulullah SAW.

Di antara khadim Rasulullah SAW juga adalah Salman bin Abdullah al-Farisi, Syam’un bin Zaid Abi Raihanah, Abu Bakrah Nufa’i bin al-Harts Bin Kaldah, Abi Kabsyah kelahiran Makkah, Syaqran Shalih Ibnu Uday (seorang Habsyah), dan Yasar an-Nubi ar-Ra’i.

Rasulullah SAW juga memiliki khadimah. Di antaranya: Barakah Ummu Aiman al-Habsyiah (ibu dari Usamah bin Zaid), Khaulah nenek Hafs bin Sa’d, Salma Ummu Rafi’ (istri Abu Rafi’), Maimunah Binti Sa’d, Ummu ‘Ayyash (Maula Ruqayyah Binti Rasulullah SAW).

Wallahu A’lam.

Sumber: Konsultasi Syariah Republika Online tanggal 24 April 2024

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *