Menyalurkan Donasi Zakat di tempat lain

0
203

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, terkait masalah menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat (naqlu az-zakah), apakah ada batasan-batasannya? Bagaimana tuntunan syariah tentang naqluz zakah? Mohon penjelasan Ustaz. –Ramli, Surabaya

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam kondisi normal, zakat itu hanya boleh disalurkan di daerah penghimpunan zakat, kecuali jika ada surplus maka boleh disalurkan di luar daerah penghimpunannya. Misalnya donasi zakat yang dihimpun di Kota Depok, disalurkan untuk masyarakat dhuafa di Kota Depok.

Begitu pula donasi zakat yang dihimpun di Kota Rangkasbitung, maka disalurkan untuk dhuafa di Rangkasbitung.

Tetapi saat terjadi kondisi khusus seperti ada dhuafa di daerah lain di luar daerah penghimpunan zakat yang darurat bantuan (lebih membutuhkan bantuan), maka zakat tersebut itu boleh dan lebih prioritas untuk disalurkan di di luar daerah penghimpunan zakat tersebut.

Misalkan zakat yang dihimpun di Jakarta, boleh bahkan prioritas disalurkan untuk masyarakat Gaza karena mereka menjadi korban pembantaian dan kelaparan.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut.

Pertama, beberapa penjelasan salaf bahwa zakat disalurkan di daerah penghimpunan, di antaranya, “Dari Said bin al-Musayib ia berkata bahwa sahabat Umar mengutus Muadz untuk menghimpun zakat dari Bani Kilab, atau Ali Bani Sa’ad bin Dzibyan, kemudian ia membagi dan menyalurkannya kepada mereka hingga ia tidak menyisakan dhuafa, kemudian ia keluar dengan wadah yang dibawa di pundaknya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 811, mengutip dari Al-Amwal, hlm 596).

“Sofyan ats Tsauri mengatakan, bahwa zakat dibawa dari kampung ke Kufah, tetapi Umar bin Abdul Aziz meminta zakat tersebut dikembalikan ke kampung.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 812, mengutip dari Al-Amwal, hlm 595).

Kedua, penjelasan Syekh Yusuf al-Qardhawi, “Alasan kebijakan ini adalah sunnah Rasulullah SAW dan para sahabatnya, di mana saat Rasulullah SAW memberikan instruksi kepada pimpinan di daerah untuk menghimpun zakat. Ia meminta mereka untuk mengambil dari hartawan daerah tersebut, kemudian menyalurkannya kepada dhuafa di daerah tersebut.”

“Adalah hadis Muadz yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengutus sahabat Muadz ke negeri Yaman dan memintanya untuk menghimpun zakat dari hartawan di negeri Yaman tersebut kemudian disalurkan untuk para dhuafa di negeri yang sama (Yaman).”

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa sahabat Muadz bin Jabal itu masih di daerah Janad saat Rasulullah SAW mengutusnya ke daerah Yaman hingga Rasulullah SAW dan sahabat Abu Bakar wafat. Kemudian ia menghadap sahabat Umar dan ia menugaskannya kembali di daerah Yaman, dan mengutusnya dengan sepertiga dari zakat donatur tetapi kemudian Umar mengevaluasinya.

Dan ia mengatakan saya tidak mengutus engkau untuk menghimpun zakat dan saya tidak mengambil jizyah, tetapi saya mengutusmu untuk mengambil donasi zakat dari para hartawan dan mendistribusikannya kepada dhuafa mereka. Sahabat Muadz berkata, ‘Saya tidak diutus menghadapmu dengan membawa sesuatu, tetapi saya melihat seseorang mengambil donasi tersebut dari saya’ -kemudian pada tahun berikutnya ia mengutusnya dengan sebagian sedekah, kemudian keduanya melakukan hal yang sama.
Kemudian pada tahun ketiga ia mengutusnya dengan seluruh sedekah yang diterima, kemudian Umar mengevaluasinya seperti yang dilakukannya sebelumnya. Kemudian Muadz mengatakan saya tidak menemukan seorangpun yang mengambil donasi zakat dari tangan saya.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 813).

Ketiga, penjelasan mazhab-mazhab fikih sebagaimana dikutip Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam fikih zakatnya.

“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, ‘Tidak boleh mendistribusikan zakat dari daerah penghimpunannya ke daerah lain, tetapi itu harus disalurkan di tempat dihimpunnya donasi zakat, kecuali jika di daerah penghimpunan zakat tidak ada mustahik zakat. Begitu pula ulama Hanabilah berpendapat yang sama.

Zakat itu didistribusikan di luar daerah penghimpunan padahal ada mustahik di daerah penghimpunan, maka berdosa. Walaupun zakatnya tetap sah karena ia telah menunaikan hak kepada mustahiknya, maka kewajiban donatur telah tertunaikan seperti halnya hutang. Sebagian dari mereka berpendapat donasi di luar penghimpunan tidak sah karena menyalahi nash.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari al-Ahkam as-Sulthaniyah, Al-Mawardi, hlm 119-120).

“Sedangkan ulama Hanafiyah berkata, zakat tidak boleh disalurkan di luar daerah penghimpunan dan hukumnya makruh, kecuali mustahik di luar daerah penghimpunan adalah kerabat donatur yang membutuhkan karena dengan begitu menguatkan silaturahim. Atau disalurkan kepada seseorang atau kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan atau didistribusikan ke daerah lain yang lebih bermanfaat untuk umat Islam.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814 mengutip dari Ad-Dar al-Mukhtar dan Hasyiyah Ibnu Abidin 2/93).

“Sedangkan ulama Malikiyah, zakat harus disalurkan di daerah penghimpunan donasi zakat atau daerah yang mendekatinya -yang jika diukur dengan jarak qashar itu di bawah jarak qashar- karena itu termasuk kategori daerah penghimpunan wajib zakat.” (Fikih Zakat Al-Qardhawi, hlm 814).

Keempat, sebagaimana dijelaskan oleh Dewan Pengawas Syariah Bait al-Zakah a-Kuwaiti,
“Selanjutnya, seminar internasional tentang zakat memutuskan bahwa penyaluran zakat di luar tempat penghimpunan itu diperinci sebagai berikut:

(1) Prinsipnya zakat disalurkan di tempat penghimpunan zakat -bukan tempat tinggal donatur- dan zakat boleh disalurkan di luar tempat penghimpunan jika ada maslahat dan hal-hal yang menguatkan.

Di antara maslahat tersebut adalah: (a) Jika disalurkan ke tempat-tempat jihad fi sabilillah. (b) Disalurkan ke lembaga-lembaga dakwah atau lembaga-lembaga pendidikan, atau lembaga pendidikan yang membutuhkan bantuan donasi zakat. (c) Disalurkan ke daerah-daerah yang tertimpa musibah seperti kelaparan, bencana alam, dan pembantaian yang menimpa sebagian kaum muslimin. (d) Menyalurkan zakat kepada kerabat muzakki yang menjadi mustahik zakat.

(2) Menyalurkan zakat di luar daerah penghimpunan zakat selain kondisi-kondisi di atas itu tetap sah menurut fikih tetapi makruh dengan syarat diberikan kepada mereka yang berhak atau salah satu dari delapan kelompok penerima zakat.

(3) Yang dimaksud dengan tempat zakat adalah daerah atau yang berdekatan dengan daerah tersebut atau dengan radius maksimum 82 KM itu termasuk dalam satu daerah.” (Ahkam wa Fatawa az-Zakah, Bait az-Zakah, cetakan ke-14, 2022, hlm 219).

Kelima, sebagaimana dilansir Prof Husein Syahatah,
“Para ahli fikih sepakat bahwa zakat hanya disalurkan di tempat penghimpunan zakat kecuali dalam kondisi berikut:
(1) Zakat disalurkan untuk kerabat donatur yang dhuafa karena itu termasuk kategori silaturahim.
(2) Saat ada dhuafa di tempat lain di mana kondisinya lebih membutuhkan dari pada mustahik zakat di tempat penghimpunan zakat.
(3) Para donatur tidak mengetahui atau mendapatkan ada dhuafa di tempat penghimpunan zakat, tetapi yang ia ketahui ada mustahik zakat di tempat lain. Misalnya mereka yang tinggal di Eropa kemudian mengirimkan zakatnya untuk para dhuafa di Yaman dan Bangladesh.” (At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah, Husein Syahatah, 227).

Wallahu A’lam.

Sumber: Konsultasi Syariah Republika Online, 22 Maret 2024

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here