Pertanyaan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz… Saya mau bertanya, saat ini lagi marak tentang vocher di go ride, go car, go food dll. Kalau kita memanfaatkanya apakah itu termasuk riba?
Bagaimana hukumnya. I-11
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Isi ulang atau top up dan diskon dalam produk pembayaran jasa transportasi online adalah hal yang diperkenankan menurut syariah.
pertama adalah transaksi antara customer dengan penjual jasa transportasi online adalah jual beli jasa bukan utang piutang.
Jika pembayaran melalui deposit atau saldo maka pembayaran akan dilakukan di muka secara tunai, sedangkan jasa mengantarakan akan diterima customer secara mengangsur hingga dana dalam deposit itu habis.
Dalam fikih akad, transaksi ini dikenal dengan jual beli jasa dengan fee tunai dan jasa tidak tunai atau ijarah maushufah fi dzimmah.
Selanjutnya, setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
“Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa,” jelas dia. Kemudian, karena transaksinya jual beli jasa, maka pembayaran fee baik top up atau tunai itu sebagai pendapatan perusahaan dan boleh digunakannya.
Sebaliknya customer tidak boleh menggunakan dalam bentuk pencairan atau transfer karena itu milik perusahaan jasa transportasi online.
“Walaupun produk dengan kriteria dan spesifikasi ini belum ada fatwa dan opini syariahnya, tetapi substansi dan ketentuan ijarah maushufah fi dzimmah itu sudah dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI No.101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No.9 tahun 2002 tentang Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik,” imbuh dia.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130