Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, apa benar membuat bangunan untuk kuburan itu boleh sampai bangunan tersebut menutupi kuburan sampai tidak terkena air hujan di karenakan yang di kubur tersebut mempunyai pangkat waliyullah dan sebagainya, lalu bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai pangkat waliyullah?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Membangun kubur diperselisihkan para ulama. Namun membangun kuburan lebih dari sejengkal itu makruh menurut umumnya ulama termasuk mazhab Syafi’i, bahkan sebagian ulama menyebutnya kemungkaran. Berdasarkan hadits sebagai berikut:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه
“Rasulullah ﷺ melarang mengecat/mengapur kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. (H.R. Muslim No. 970)
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:
الحديث دليل على تحريم الثلاثة المذكورة لأنه الأصل في النهي. وذهب الجمهور إلى أن النهي في البناء والتجصيص للتنزيه
Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk tanzih [sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan]. (Subulus Salam, 2/111)
Imam Al Munawi Rahimahullah -seorg ulama Syafi’iyah- mengatakan:
(وأن يبني عليه) قبة أو غيرها فيكره كل من الثلاثة تنزيها
Nabi melarang (membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih).
Lalu beliau juga berkata:
قال ابن القيم : والمساجد المبنية على القبور يجب هدمها حتى تسوى الأرض إذ هي أولى بالهدم من مسجد الضرار الذي هدمه النبي صلى الله عليه وسلم وكذا القباب والأبنية التي على القبور وهي أولى بالهدم من بناء الغاصب اه. وأفتى جمع شافعيون بوجوب هدم كل بناء بالقرافة حتى قبة إمامنا الشافعي رضي الله عنه التي بناها بعض الملوك
Imam Ibnul Qayyim berkata: masjid yang dibangun di atas kubur wajib dihancurkan sampai rata dengan tanah, bahkan dia lebih utama dihancurkan dibanding masjid dhirar yang pernah dihancurkan Nabi ﷺ , demikian juga kubah-kubah di atas kubur dia lebih layak dihancurkan dibandingkan bangunannya, dan seterusnya.
Ulama Syafi’iyah memfatwakan wajib menghancurkan semua bangunan di qarafah [tanah kuburan] sampai-sampai kubah imam kita sendiri, Imam Asy Syafi’iy, yang telah dibangun oleh pihak kerajaan. (Faidhul Qadir, 6/402)
Ini kubur berlaku secara umum, kubur siapa pun.
Sementara ulama Hanabilah, seperti Imam Ibnu Muflih -seorang yang dipuji Imam Ibnul Qayyim sebagai ulama yang paling paham fiqih Hambali- mengatakan bolehnya membangun kubur jika maksudnya melestarikan atau sebagai pembeda dengan kubur lainnya asalkan tidak bermaksud mengistimewakan. Beliau berkata:
يكره البناء الفاخر كالقبة، فظاهره: لا بأس ببناء ملاصق، لأنه يراد لتعليمه وحفظه دائمًا
Dimakruhkan membangun kubur yang mewah seperti membangun kubah. Yang benar adalah tidak apa-apa membangun dengan bangunan yang bersebelahan (berderet), karena maksud dari itu adalah untuk memberitahu dan melestarikan keberadaan kubur tsb (Al Furu’ wa Tashhih Al Furu’, 3/385)
Beliau juga berkata:
وظاهر كلامهم لا يحرم البناء مباهاة ولا لقصد التمييز
Menurut zahir perkataan mereka (Hanabilah) tidaklah haram bangunan yang megah dan tidak untuk bermaksud mengistimewakan. (Ibid)
📌 Lalu, bagaimana kubur pada wali, para imam, dan shalihin? Apakah dibolehkan untuk dibangun dan diberikan satir (tutup)?
Hal tsb juga diperselisihkan ahli fiqih. Di antara mereka ada yang tetap melarang (makruh) sebagaimana keumuman larangannya dalam hadits tanpa adanya pengecualian.
Imam An Nawawi mengatakan:
اتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهوراً بالصلاح أو غيره
Perkataan Imam Syafi’i dan para sahabatnya sepakat, bahwa makruh membangun masjid di atas kuburan, baik orang yang meninggal itu terkenal keshalehannya atau sebaliknya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdab, 5/270)
Sebagian lain membolehkan dengan alasan untuk pemuliaan dan penghormatan, sekaligus mencegah kemungkaran yaitu dirusaknya kubur mereka oleh orang-orang awam yang mengkultuskannya, atau diambil tanah dan batunya untuk jimat, dst. Dengan adanya bangunan dan ditutup, maka hal itu bs dicegah atau diminimalisir. Itulah kenapa kuburan Rasulullah ﷺ dan dua sahabatnya di Madinah dilindungi dgn bangunan dan diberikan penutup.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130