Bolehkan Mengeraskan Bacaan Al-Quran dalam Shalat Zhuhur?

0
226

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📝 Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

Para ulama sepakat mengenai disyari’atkannya jahr dalam bacaan shalat jahriyah, dan sirr dalam bacaan shalat sirriyah.

Di dalam al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam asy-Syafi’i, dikemukakan bahwa tempatnya bacaan jahr bagi imam dan munfarid adalah dalam dua raka’at Shubuh, dua raka’at pertama Maghrib dan ‘Isya, shalat Jum’at, dua shalat “Id, shalat Khusuf, shalat Istisqa’, shalat Tarawih, dan shalat Witir pada bulan Ramadhan. Adapun selain itu maka yang sunnah adalah membacanya dengan sirr. Hanya saja pembahasan ini kami kira cukup penting, mengingat di kalangan para ulama sendiri terdapat perbedaan apakah menjahrkan dan mensirrkan masing-masing adalah sunnah ataukah wajib. Yang mengatakan wajib dalam hal ini adalah madzhab Hanafi sebagaimana di antaranya dapat kita baca dalam Bada’i ash-Shana’i fi Tartib asy-Syara’i yang ditulis oleh ‘Ala’uddin al-Kasani, bahwa menjahrkan bacaan pada shalat-shalat jahriyah bagi imam adalah wajib. Adapun di dalam madzhab Syafi’i sendiri-sebagaimana dapat kita baca penjelasan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab-menjahrkan dan mensirrkan pada tempatnya masing-masing, dalam hal ini bagi imam dan munfarid, adalah termasuk dalam perkara yang sunnah, dan telah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Di antara dalil mengapa ia tidak dihukumi wajib adalah riwayat yang disampaikan oleh Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya dari (Abdullah ibn Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata: “Nabi saw. pernah membaca dalam dua raka’at awal pada shalat Zhuhur Surah al-Fatihah dan dua surah. Beliau membaca surah yang panjang pada raka’at pertama dan membaca surah yang pendek pada rakaat kedua, dan kadang-kadang memperdengarkan kepada kami dalam membaca ayat.” Dalam riwayat ini jelas bahwa Nabi saw. pernah membaca jahr dalam shalat Zhuhur. Jika saja ia dihukumi wajib, maka tentu Nabi saw. tidak akan membacanya kecuali dengan sirr. Riwayat lainnya datang dari al-Barra’ bin ‘Azib ra.-sebagaimana disampaikan oleh Imam an Nasa’i di dalam Summ-nya-yang mengatakan: “Kami pernah shalat Zhuhur di belakang Nabi saw., lalu kami mendengar satu ayat setelah beberapa ayat (yang dibacakan Nabi saw.) dari surah Luqman dan adz-Dzariyat.”

Demikian pula yang juga pernah dilakukan oleh para shahabat, di antaranya riwayat bahwa Ibn Mas’ud ra.sebagaimana disampaikan oleh ath-Thabrani di dalam al-Mu’jam al-Kabir-pernah menjahrkan bacaan dalam salah satu shalat di siang hari.

Mengenai hikmah antara bacaan jahr dan sirr di dalam shalat ini, Abu Bakr ad-Dimyathi di dalam I’anah ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fathul Mu’in mengemukakan bahwa alasan mengeraskan bacaan shalat ketika malam hari adalah karena waktu malam merupakan waktu yang cocok untuk menyendiri, juga menjadi waktu yang tepat untuk mengobrol, sehingga disyari’atkanlah membaca dengan keras agar seseorang bisa merasakan nikmatnya bermunajat kepada Allah. Sementara alasan kenapa bacaan jahr hanya pada dua raka’at pertama saja adalah karena biasanya semangatnya orang yang sedang shalat ada pada dua raka’at pertama tersebut. Adapun mengapa shalat siang disyariatkan untuk dipelankan adalah karena waktu siang adalah waktunya orang-orang sedang sibuk sehingga tidak sesuai pada kefokusan munajat. Dan shalat Shubuh disamakan dengan shalat malam karena sama-sama bukan waktunya orang sibuk.

Sementara itu, Ibrahim al-Baijuri di dalam Hasyiah-nya atas kitab Fath al-Qarib al-Mujib memberikan penjelasan dari sisi lain. Menurutnya, alasan dianjurkannya membaca jahr di dalam shalat Shubuh dan ‘Isya’ adalah karena pada saat itu orang-orang kafir jika mendengar ayat-ayat al-Qur’an dibacakan oleh Nabi saw., maka mereka akan mencacinya. Sehingga lebih cocok dibaca jahr karena waktu tersebut biasanya digunakan oleh mereka untuk beristirahat.

Adapun bacaan jahr pada waktu Maghrib, alasannya adalah karena orang-orang kafir sedang disibukkan dengan makan malam mereka. Sementara itu, berkaitan dengan bacaan jahr dalam shalat Ium’at dan shalat ‘Id, yaitu karena Rasulullah saw. mendirikan kedua shalat tersebut ketika sudah di Madinah dengan kondisi yang telah aman.

Wallahul a’lam bishshowab

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here