Fiqih MuamalahUstadz Menjawab

Hukum Memakai Lahan Kosong

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, sebelah rumah saya ada lahan kosong. Siapa pemiliknya tidak ada yang tahu. Nah, di lahan kosong itu kemudian di tanami pisang dan singkong. Pertanyaannya halalkah tanaman tersebut kami makan? mengingat kami tak izin menanam sama pemilik lahan tersebut.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tanah kosong baik milik fasum, fasos, milik orang lain yang diketahui pemiliknya atau tidak diketahui, tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk memanfaatnya untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pemiliknya atau orang/instansi yang berwenang.

Sebab, itu seolah dia ghashab (menyerobot, merampas) hak orang lain. Itu termasuk memakan harta secara batil. Ini sebagaimana orang berjualan di kios milik orang lain tanpa izin pemilik kios.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An Nisa: 29-30)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

لا يَحِلُّ مَالُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ لِأَخِيهِ , إِلَّا مَا أَعْطَاهُ بِطِيبِ نَفْسِهِ

Tidak halal seorang muslim memanfaatkan harta saudaranya kecuali apa yg dia diberikan olehnya. (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 16756)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *