Fiqih IbadahUstadz Menjawab

Salat Jumat di Asrama

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada teman kondisinya sekarang sedang karantina pendidikan taruna yang membuat mereka tidak boleh keluar asrama dan melakukan segala sesuatunya di sekitar asrama, termasuk juga untuk ibadah, tidak boleh ke masjid (letak masjid 150 m dari asrama), apakah dibolehkan jika teman saya ini bersama muslim lainnya di asrama tersebut melakukan pelaksanaan shalat jumat sendiri di dalam asrama? Padahal di masjid yang ada di luar asrama dgn jarak sekitar 150 m tadi juga melakukan pelaksanaan shalat jumat?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika mereka tidak bisa keluar, dilarang oleh peraturan yang ada dan mereka tidak bisa merubah itu, tidak bisa melawan sistem yang ada, maka lakukan sebisanya.

Baik shalat Jumat di aula asrama, atau ditempat yang memungkinkan di situ. Sebab, Masjid bukan syarat sahnya shalat Jumat menurut mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

لا يشترط للجمعة أن تقام بمسجد أو جامع ، عند جمهور الفقهاء من الحنفية والشافعية والحنابلة ، خلافا للمالكية

Tidak disyaratkan untuk shalat Jumat itu dilakukan di masjid atau masjid jami’, menurut mayoritas ahli fiqih baik Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah, kecuali Malikiyah. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 153872)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

Related Posts

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *