
Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, saya sehari-hari bekerja sebagai dokter di rumah sakit daerah. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat? Bagaimana ketentuan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. –Ibrahim, Bogor
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dokter itu wajib zakat dengan dua pilihan cara menunaikan zakat. Ia bisa menunaikan zakatnya setiap tahun saat total pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen. Atau menunaikannya setiap bulan saat pendapatan setiap bulan mencapai minimum senilai Rp 6.828.806 dan dikeluarkan 2,5 persen.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan dan dalil berikut.
(1) Jika yang dimaksud dengan dokter (yang ditanyakan tersebut) adalah dokter sebagai profesi, seperti dokter yang bertugas di rumah sakit umum, rumah sakit swasta, atau di klinik, bukan dokter sebagai investor/pengelola, maka dalam fikih itu dikategorikan seorang profesional (seseorang yang mendapatkan imbalan atas jasa atau profesinya sebagai dokter).
Dalam zakat dikategorikan zakat profesi atau penghasilan atau pendapatan, baik pendapatannya rutin layaknya dokter ASN atau pendapatan yang tidak rutin seperti dokter freelance.
(2) Sesungguhnya tidak ada nash ayat ataupun hadis yang menjelaskan secara khusus (yang sharih) ihwal zakat profesi, maka terbuka ijtihad. Saat tidak ada nash (Alquran atau hadis), maka yang menjadi rujukan adalah sumber hukum lain seperti qiyas dan maslahat dengan tetap merujuk kepada tuntunan umum dalam Alquran, al-hadis, serta maqashid syariahnya.
(3) Sesungguhnya kedua pilihan tersebut (ditunaikan setiap tahun saat memenuhi kriterianya atau ditunaikan setiap bulan saat memenuhi kriterianya sebagaimana dalam kesimpulan), itu merujuk pada ketentuan zakat emas (dengan metodologi qiyas atau analogi). Jadi keduanya mempertimbangkan hauliyah. Hanya pilihan kedua dibayar secara cicil setiap bulan.
(4) Pilihan bulanan dapat menjadi alternatif dengan merujuk pada kaidah maslahat (anfa’ lil fuqara wa aslah lil aghniya). Maksudnya, pilihan bulanan lebih maslahat untuk dhuafa dan mustahiq karena membuka keran donasi dari hartawan (nishabnya relatif ringan atau bulanan), serta proporsional bagi hartawan karena tarifnya 2,5 persen tidak memberatkan.
(5) Sebagaimana Fatwa MUI, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.” (Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).
Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama, “Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen.” (PMA No 31 Tahun 2019).
Sebagaimana Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan yang mencapai nisab di setiap bulannya, maka dia boleh membayar zakat meskipun belum mencapai satu tahun. Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat.” (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018).
Dan putusan Baznas, “Nishab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan.” (SK BAZNAS No 01 Tahun 2023).
Demikian. Wallahu A’lam
Sumber: Konsultasi Syariah Republika online, Jum’at 13 Oktober 2023
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130






