Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya,
Pertama saya ingin bertanya mengenai anak perempuan yang lahir di luar nikah, apakah nanti ketika anak dewasa saya harus memberitahu statusnya kepada anak saya? Maksudnya anak di luar pernikahan, lalu untuk binti nya apakah memakai nama ayah biologisnya?
Pertanyaan kedua Mantan suami saya sama sekali tidak memeberikan nafkah untuk anak2nya bagaimana hukumnya secara agama?
Pertanyaan Ketiga selama pernikahan kemarin ternyata Mantan suami saya menduakan saya dengan wanita lain selama 7 tahun dan saya tidak mengetahui nya, wanita tersebut yang mengirimkan DM via FB saya dan mengakui kalau dia menjadi pacar dari mantan suami saya selama ini, karena dia mengaku kepada perempuan tersebut kalau status nya sudah menduda pada saat it masih terikat pernikahan dengan saya. Dan anak saya yang kedua tidak diakui anak olehnya dan dibilang anak kedua kami dibilang anak saya dengan pria lain, dan faktanya wanita itu menyadari kalau anak kedua kami memiliki wajah yang sama dengan ayah biologis nya. Apa yang harus saya lakukan dengan mantan suami saya ini. Informasi tambahan selama adanya pernikahan tersebut saya pun tidak di nafkahi
Demikian pertayaan dari saya. Syukron 🙏🏻.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadzah Herlini Amran, MA
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pertama: Anak perempuan yang lahir di luar nikah, pada dasarnya adalah anak yang suci dan tidak membawa dosa keturunan walaupun lahirnya sebagai hasil zina.
Hanya saja karena anak tersebut lahir dari perbuatan zina tanpa didahulukan dengan aqad nikah, maka kedudukannya terkait nasab, dinasabkan kepada ibunya. Jumhur mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyyah menyatakan bahwa prinsip penetapan nasab adalah karena adanya hubungan pernikahan yang sah.
Ketika anak dewasa nanti, tidak perlu memberitahu statusnya yang lahir karena perzinahan orang tuanya. Tutuplah aib masa lalu dan tentu saja akan berdampak pada psikologisnya. Usahakan ketika dia menikah nanti, dia tidak mengetahui bahwa walinya adalah wali hakim. Yang wali hakim tsb dapat mewakilkan walinya kepada ayah biologisnya.
Kedua Mantan suami sama sekali tidak memeberikan nafkah untuk anak-anaknya. Tentu saja dia berdosa.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah 233)
Kewajiban menafkahi anak laki-laki gugur bila anak tsb sudah baligh. Menurut Kompilasi Hukam Islam apabila sudah berusia 21 tahun. Sedangkan anak perempuan kewajiban ayahnya untuk menafkahinya sampai dia menikah.
Untuk jawaban dari pertanyaan ketiga, anda bisa saja mengadukan permasalahan suami anda dan menuntutnya bertanggung jawab ke Pengadilan Agama. Khusus bagi seorang ayah, dia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yaitu sebagai berikut:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Coba anda usahakan untuk berkomunikasi denga keluarga suami, agar persoalan rumah tangga anda bisa diselesaikan dengan baik. Banyak berdoa semoga Allah memudahkan urusan anda dan anak-anak.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130