Hukum GoPay, Grab Pay, Gojek

0
69

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya terkait riba. Ketika kita punya saldo ovo untuk Grab atau GoPay untuk Gojek, kita sama dengan memberi piutang kepada mereka. Lalu, apabila kita mendapat promo, karena ada saldo ovo dan GoPay, kita seperti mendapat keuntungan atas piutang kita tadi, apakah Promo tersebut apakah riba? A_05

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Dr. Oni Syahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-mas’alah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah customer dan perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain).

2. Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki ‘rekening’ di aplikasi Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain). Mirip dengan deposit di e-money.

3. Customer bertransaksi langsung dengan Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) dengan mendeposit sejumlah dana tertentu di top up (seperti Go pay, Grab Pay, dan lain-lain) untuk pembayaran atas jasa Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) yg akan dimanfaatkannya.

4. Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain).

Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
▪Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.

▪Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e_money.

▪Dengan demikian, maka skema Ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian.

▪Karena akadnya IMFD, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir / gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara.

Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات

“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.”

Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) boleh menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah akad ijarah maushufah fi dzimmah.

Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.

Wallahu a’lam
__________
Referensi:
1. Standar Syariah Internasional AAOIFI
2. Fikih Muamalah; Dinamika Teori Akad dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah oleh Dr. Oni Sahroni, MA
3. Wawancara dengan pelaku, pemerhati dan mitra
4. http://www.go-pay.co.id/terms

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here