Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz..dalam transaksi jual-beli, kadang ada pembeli yang meminta nota atau kuitansi kosong. Sebagai penjual, bagaimana kita menanggapinya? Bagaimana tuntunan syariah terkait nota ini? Mohon penjelasan Ustaz. — Sofyan, Tanah Abang
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Dr. Oni Sahroni
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan di atas coba saya jelaskan dalam poin-poin berikut ini.
Pertama, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nota adalah tanda jual-beli secara kontan, sedangkan kuitansi adalah surat bukti penerimaan uang. Dari sisi fungsi, nota merupakan bukti transaksi jual-beli yang dilakukan secara tunai.
Kuitansi juga dapat digunakan sebagai bukti transaksi, tetapi tidak terbatas pada transaksi secara tunai, termasuk juga transaksi yang dilakukan secara kredit.
Jumlah uang yang tertera di kuitansi sesuai dengan dibayarkan pembeli pada saat itu, bukan jumlah total pembelian.
Dari sisi tujuan, nota biasa dibuat dua rangkap untuk jadi bukti transaksi kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Kuitansi juga bisa dibuat salinannya, tetapi tujuannya lebih sebagai bentuk pengakuan bahwa uang sudah diberikan pihak pembeli ke pihak penjual.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan, baik nota ataupun kuitansi, itu adalah bukti transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli.
Kedua, kesimpulan hukumnya bisa dibedakan dalam dua kondisi.
(1) Jika yang dimaksud dengan nota atau kuitansi adalah bukti transaksi jual-beli, maka data yang dituangkan dalam nota itu merepresentasikan transaksi yang sebenarnya.
(2) Jika nota atau kuitansi tersebut dibiarkan kosong, maka si penjual berkewajiban untuk memastikan peruntukannya agar tidak disalahgunakan untuk yang tidak halal atau ilegal dan memitigasi risiko penyimpangan. Jika ada risiko penyimpangan penggunaan, maka tidak boleh mengeluarkan nota dalam bentuk kosong.
Oleh karena itu, penjual memitigasi penyimpangan dengan menolak saat diketahui bahwa nota atau kuitansi kosong akan disalahgunakan. Jika kesulitan untuk menolak permintaan, maka bisa dengan dibuat beragam cara.
Salah satunya dengan menyampaikan kepada customer sebelum bertransaksi bahwa setiap transaksi akan diberikan nota sesuai dengan transaksi riil (bagian dari sistem atau ketentuan bertransaksi dengan penjual).
Ketiga, kesimpulan itu sebagaimana tuntunan umum dalam nash-nash berikut.
(1) Beberapa ayat terkait. Firman Allah SWT, “…Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar…” (QS al-Baqarah: 282).
Dan firman Allah SWT, “…Ambillah saksi apabila kamu berjual beli…” (QS al-Baqarah: 282).
Serta firman Allah SWT, “…Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah: 282).
(2) Ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa menyampaikan keterangan seputar transaksi yang dilakukannya (penjual) bersama pembeli dalam nota atau kuitansi itu dikategorikan kesaksian penjual bahwa seluruh keterangan dan data dalam nota sesuai dengan transaksi riil.
Saat nota atau kuitansi yang diberikannya kosong atau tanpa data, maka itu dapat digunakan pembeli untuk yang tidak halal, berarti penjual setuju dengan kesaksian yang tidak sesuai realita (syahdu az-zur).
(3) Berkontribusi terhadap penyimpangan. Jika nota kosong tersebut digunakan oleh si pembeli untuk yang ilegal atau tidak halal, maka penjual telah membantu menyediakan dokumen atau alat bukti untuk kegiatan yang tidak halal.
Sebagaimana kaidah, “Sesungguhnya mereka yang menunjukkan kepada aktivitas yang mungkar itu ikut serta bersama pelakunya.”
Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “…Mereka yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti dosa mereka yang mengikutinya tanpa berkurang sedikit pun.” (HR Muslim).
(4) Sebagaimana kaidah sadd adz-dzari’ah dan kaidah mizannah. Maksudnya, sesuai dengan kaidah sadd adz-dzari’ah jika penjual mengetahui atau diduga kuat nota atau kuitansi kosong tersebut akan digunakan untuk yang tidak halal, seperti mendapatkan fee dengan mencantumkan nominal harga yang tidak sesuai dengan transaksi riil atau lainnya, maka tidak boleh memberikan nota atau kuitansi kosong untuk memitigasi penyimpangan tersebut.
Demikian. Wallahu A’lam
Sumber: Konsultasi Syariah-Republika, 22 September 2023
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130