Wajib Militer Bagi Seorang Muslim di Negara Non Muslim

0
319

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, jika seorang Muslim menjadi warga negara sebuah negara non muslim, dia harus ikut wajib militer membela negaranya, sementara ternyata perang itu melawan negara Muslim. Bagaimanakah sikap yang harus diambil oleh Muslim tersebut ? Dia sebagai warga negara yang baik, harus taat ikut wajib militer. Sementara hatinya tidak bisa memerangi saudara seimannya. Jazakallahu khayran, Ustadz

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak dibenarkan seorang muslim membunuh sesama muslim tanpa alasan yang haq. Memerangi sesama muslim hanya dibolehkan JIKA:

1. Membela diri saat kita dianiaya atau diancam pembunuhan

2. Kepada pelaku pemberontakan

3. Hukuman mati karena sebuah kejahatan pidana

Ada pun memerangi muslim karena dia diperintah sebagai prajurit sebuah negeri kafir, negeri yang menyerang atau menjajah negeri muslim maka tidak boleh mentaatinya, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah Ta’ala. Jangankan pemimpin kafir, jika yang memerintahkan pemimpin muslim pun tidak boleh ditaati jika isi perintahnya adalah maksiat kepada Allah Ta’ala.

فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

Sesungguhnya jika diperintahkan dgn maksiat maka jangan dengarkan dan jangan taat.

(HR. Muslim no. 1839)

Maka, dia mesti menolak atau resign dari tugasnya untuk menghindar membunuh sesama muslim tanpa hak, hanya untuk memenuhi ambisi penjajah.

Bagaimana jika dia dipaksa? Yaitu dia pun terancam nyawanya, atau nyawa keluarganya oleh pemerintahnya sendiri, dan dia pun lemah tidak bisa melawan, menghindar atau resign, maka ini kondisi ikrah (keterpaksaan), dia dimaafkan jika terpaksa melakukannya. Hanya saja dia bisa menyiasati dengan tidaklah menembak tepat sasaran.

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah membiarkan kesalahan umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, atau dipaksa untuk melakukan kesalahan.

(HR. Ibnu Majah no. 2043, shahih)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here